Pengembang apartemen Bintaro Icon
ternyata belum memenuhi persyaratan terkait konstruksi bangunan yang
diajukan Dinas Tata Kota Tangerang Selatan. Itu sebabnya, izin
mendirikan bangunan berlantai 20 di Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren
itu belum dikeluarkan.
Kepala Dinas Tata Kota Bangunan
Perumahan dan Permukiman (DTKBPP) Kota Tangsel Dendi Pryandana
menyatakan PT Prima Bintaro Royale, pengembang Bintaro Icon, dalam
proses melengkapi rekomendasi terkait konstruksi bangunan.
Hingga saat ini, tim ahli bangunan
gedung (TABG) masih melakukan pemeriksaan atas konstruksi bangunan
apartemen Bintaro Icon di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren
disegel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP, Kamis (6/10)
lalu. Dendi mengaku tidak dapat memastikan berapa lama TABG akan
mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Banyak yang diperiksa dan dikaji
terkait konstruksi, desain, struktur arsitektur bangunan yang merupakan
persyaratan dalam mendirikan bangunan. Kalau semakin cepat dilengkapi
maka semakin cepat keluar rekomendasinya,”ujar Dendi, Jumat (7/10).
Dendi menolak berkomentar terkait
tindakan pengembang membangun apartemen tanpa punya izin. Menurutnya,
BP2T Tangsel yang memiliki wewenang menjawab pertanyaan tersebut. “Bisa
ditanyakan ke BP2T terkait pengawasannya,”ujar Dendi.
Kepala BP2T Tangsel Dadang Sofyan
mengaku sudah sering melayangkan surat teguran kepada Bintaro Icon untuk
melengkapi berkas perijinan. Teguran itu sudah diberikan ejak awal mula
pembangunan apartemen.
Menurutnya dalam setiap dikeluarkannya
IMB, terdapat beberapa rekomendasi dari dinas terkait. Semisal amdal
lalu lintasnya yang berada di wewenang Dishubkominfo, amdal lingkungan
di BLHD, penanggulangan banjir di Bina Marga dan struktur bangunan ada
di Tata Kota.
“Saat ini memang tinggal di Tata Kota. Kami sudah sesuai prosedur memberikan teguran kepada yang bersangkutan,”ujarnya.
Sebelumnya diketahui pembangunan
apartemen milik Bintaro Icon kembali distop Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Tangsel, Kamis (6/10). Apartemen 20 lantai yang
terletak di Jalan Raya Jombang, Pondok Pucung, Pondok Aren itu disegel
karena pengembang belum mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan ini merupakan kali kedua
dalam dua bulan terakhir. PT Prima Bintaro Royale, pengembang apartemen
Bintaro Icon, sebelumnya sudah mendapatkan surat teguran serta
pemasangan stiker yang bertuliskan bangunan/ tempat usaha ini dalam
pengawasan Satpol PP pada 26 Agustus 2016 lalu. Walau sudah memperoleh
peringatan dilarang beraktivitas, pihak pengembang tetap melakukan
pembangunan.
http://satelitnews.co.id/read/2016/10/08/kena-segel-dua-kali-bintaro-icon-kurang-syarat-konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar