Puluhan toko modern AlfaMidi di kota Tangerang Selatan (Tangsel)
ternyata tidak mengantongi IUTM sebagai legalitas bentuk kegiatan
usahanya. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) kota Tangsel, Taufik MA, SE beberapa waktu lalu.
Apa yang diungkapkan Taufik itu dibenarkan oleh Kepala Bidang
Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BP2T) kota Tangsel, Aep Jajat Sudrajat ketika dikonfirmasi suaratangsel.com pada Selasa (7/6) lalu.
“Ada beberapa toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern
(IUTM), kami belum menghitung berapa angka pastinya, namun kami telah
mengirim dua kali surat peringatan ke kantor pusat toko modern tersebut,
agar mengurus izinnya,”ungkap Aep.
Menanggapi permasalahan itu, Subagya salah satu staf bagian perizinan
PT. Midi Utama Indonesia, yang merupakan operator jaringan ritel
AlfaMidi, AlfaExpress dan Lawson, saat ditemui di kantornya di Jalan MH.
Thamrin No. 9, Cikokol Tangerang, Banten, mengakui bahwa dari 35 atau
36 AlfaMidi yang beroperasi di Tangsel, baru 6 atau 7 yang sudah
memiliki izin usaha.
“Sekitar 35 sampai 36 toko AlfaMidi yang ada di Tangsel, sekitar 6
sampai 7 toko sudah memiliki IUTM, sisanya kami mengakui belum memiliki,
namun semuanya sedang dalam proses,”akunya kepada suaratangsel.com pada Rabu (8/6).
Subagya pun tak menyangkal kalau sebagian besar toko modern Alfamidi
di Tangsel tidak memiliki IUTM tapi sudah beroperasi sejak tahun 2014.
Itu berarti, ketentuan agar toko modern harus memiliki IUTM tidak dipatuhi AlfaMidi.
Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 2
Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko tidak diindahkan AlfaMidi. Hal
ini tentunya berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
kota Tangsel.
https://suaratangsel.com/puluhan-alfamidi-di-tangsel-tak-kantongi-izin-usaha-toko-modern/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar