Bukan rahasia umum lagi, sejumlah pengelola maupun pemilik pusat
perbalanjaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyepelekan izin
usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan izin usaha toko modern (IUTM) sesuai
peraturan yang ada.
Tokoh modern Alfamidi misalnya, sebagaimana diakui staf bagian
perizinan PT. Midi Utama Indonesia corporate yang memayungi usaha toko
modern Alfamidi dan berkantor pusat di Jalan MH. Thamrin No. 9, Cikokol
Tangerang, Banten, mengakui bahwa dari 35 atau 36 AlfaMidi yang
beroperasi di Tangsel, baru 6 atau 7 yang sudah memiliki izin
usaha.mengakui bahwa dari 35 atau 36 AlfaMidi yang beroperasi di
Tangsel, baru 6 atau 7 yang sudah memiliki izin usaha.(Lihat : https://suaratangsel.com/puluhan-alfamidi-di-tangsel-tak-kantongi-izin-usaha-toko-modern/).
Padahal, kegiatan usahanya tokoh modern ini sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Berbeda dengan staf bagian perizinan PT. Midi Utama Indonesia,
corporate communication pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya bagian dari
group perusahaan dari PT. Midi Utama Indonesia, justru mengklarifikasi
pernyataan rekannya di PT. Midi Utama Indonesia.
Menurut Budi Susanto, “Baik itu Alfamart atau Alfamidi, selalu
mengikuti peraturan pemerintah daerah di mana pun berada, terkait
permasalahan ini, kami akan selalu mengikuti peraturan yang ada, kalau
misalkan ada jeda waktu dalam proses pengurusannya itu bisa saja
terjadi,” ujarnya (21/6).
Budi juga menambahkan, bahwa toko modern Alfamidi atau Alfamart yang
beroperasi di Tangsel saat ini sudah mengantongi izin lain selain IUTM.
“Dari laporan tim, beberapa izin sudah kita dimiliki, baik izin
lingkungan seperti Rt/Rw, lalu izin tingkat kelurahan dan kecamatan.
Hanya saja izin usaha toko modern atau IUTM yang belum kami miliki,”
tambah Budi.
Pernyataan Budi ini, mengandung kejanggalan, di satu sisi ia
menafikan, di sisi lain ia mengiakan kalau sebagian dari Alfamidi di
Tangsel belum memiliki IUTM.
Sementara itu, Herman Susilo, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan
Perekonomian dan Kesra Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota
Tangerang Selatan, mengatakan apa yang disampaikan Budi tersebut
sesungguhnya merupakan bagian dari persyaratan untuk dapat mengurus
IUTM, yang diatur dalam Perwal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Teknis Penataan dan Pembinaanpasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern, karenanya apabila persyaratan sudah terpenuhi maka dalam
tenggang waktu 5 (lima) hari, izin tersebut sudah harus dikeluarkan oleh
bagian perizinan. “Jika memang persyaratannya sudah lengkap, kenapa
izinnya tidak di urus.”tegasnya.
Ia pun menambahkan, “Hingga saat ini belum ada permohonan pembuatan
IUTM dari pihak Alfamidi yang datang ke saya,” ungkap Herman, (23/6).
Karena itu menurut Herman, “Kuat dugaan ada indikasi penyepelean
peraturan yang dibuat pemerintah kota yang mengharuskan dan mewajibkan
setiap toko modern untuk memiliki IUTM,” ujarnya.
Dan, untuk membuktikan apakah benar pihak Alfamidi telah memiliki izin-izin sebagaimana disampaikan di Budi Susanto, suaratangsel.com
berusaha mohon izin kepada pihak Alfamidi untuk dapat menunjukan
beberapa izin yang katanya sudah dikantongi tersebut. Namun sebagai corporate communication, perusahaan ini enggan
menunjukkannya dengan alasan itu merupakan rahasia perusahaan. “Kami
tidak bisa menunjukan izin-izin yang telah kami miliki, karena itu
rahasia perusahaan, jika saya menunjukkannya, itu sama saja saya
membongkar isi dapur perusahaan,” pungkasnya.
https://suaratangsel.com/alfamidi-sengaja-sepelekan-perwal-tangsel-no-2-tahun-2013/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar