Jumat, 12 Agustus 2016

Alfamidi Sengaja Sepelekan Perwal Tangsel No. 2 Tahun 2013

Bukan rahasia umum lagi, sejumlah pengelola maupun pemilik pusat perbalanjaan  di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyepelekan izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan izin usaha toko modern (IUTM) sesuai peraturan yang ada.

Tokoh modern Alfamidi misalnya,  sebagaimana diakui staf bagian perizinan PT. Midi Utama Indonesia corporate yang memayungi usaha toko modern Alfamidi dan berkantor pusat di Jalan MH. Thamrin No. 9, Cikokol Tangerang, Banten,  mengakui  bahwa dari 35 atau 36 AlfaMidi yang beroperasi di Tangsel, baru 6 atau 7 yang sudah memiliki izin usaha.mengakui  bahwa dari 35 atau 36 AlfaMidi yang beroperasi di Tangsel, baru 6 atau 7 yang sudah memiliki izin usaha.(Lihat : https://suaratangsel.com/puluhan-alfamidi-di-tangsel-tak-kantongi-izin-usaha-toko-modern/)

Padahal, kegiatan usahanya tokoh modern ini sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Berbeda dengan staf bagian perizinan PT. Midi Utama Indonesia, corporate communication pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya bagian dari group perusahaan dari PT. Midi Utama Indonesia, justru mengklarifikasi pernyataan rekannya di PT. Midi Utama Indonesia.

Menurut Budi Susanto, “Baik itu Alfamart atau Alfamidi, selalu mengikuti peraturan pemerintah daerah di mana pun berada, terkait permasalahan ini, kami akan selalu mengikuti peraturan yang ada, kalau misalkan ada jeda waktu dalam proses pengurusannya itu bisa saja terjadi,” ujarnya (21/6).

Budi juga menambahkan, bahwa toko modern Alfamidi atau Alfamart yang beroperasi di Tangsel saat ini sudah mengantongi izin lain selain IUTM. “Dari laporan tim, beberapa izin sudah kita dimiliki, baik izin lingkungan seperti Rt/Rw, lalu izin tingkat kelurahan dan kecamatan. Hanya saja izin usaha toko modern atau IUTM yang belum kami miliki,” tambah Budi.

Pernyataan Budi ini, mengandung kejanggalan, di satu sisi ia menafikan, di sisi lain ia mengiakan kalau sebagian dari Alfamidi di Tangsel belum memiliki IUTM.

Sementara itu, Herman Susilo, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Perekonomian dan Kesra Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan, mengatakan apa yang disampaikan Budi tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari persyaratan untuk dapat mengurus IUTM, yang diatur dalam Perwal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaanpasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, karenanya apabila persyaratan sudah terpenuhi maka dalam tenggang waktu 5 (lima) hari, izin tersebut sudah harus dikeluarkan oleh bagian perizinan. “Jika memang persyaratannya sudah lengkap, kenapa izinnya tidak di urus.”tegasnya.

Ia pun menambahkan, “Hingga saat ini belum ada permohonan pembuatan IUTM dari pihak Alfamidi yang datang ke saya,” ungkap Herman, (23/6).

Karena itu menurut Herman, “Kuat dugaan ada indikasi penyepelean peraturan yang dibuat pemerintah kota yang mengharuskan dan mewajibkan setiap toko modern untuk memiliki IUTM,” ujarnya.

Dan, untuk membuktikan apakah benar pihak Alfamidi telah memiliki izin-izin sebagaimana disampaikan di Budi Susanto, suaratangsel.com berusaha mohon izin kepada pihak Alfamidi untuk dapat menunjukan beberapa izin yang katanya sudah dikantongi tersebut. Namun sebagai corporate communication, perusahaan ini enggan menunjukkannya dengan alasan itu merupakan rahasia perusahaan. “Kami tidak bisa menunjukan izin-izin yang telah kami miliki, karena itu rahasia perusahaan, jika saya menunjukkannya, itu sama saja saya membongkar isi dapur perusahaan,” pungkasnya.
 
https://suaratangsel.com/alfamidi-sengaja-sepelekan-perwal-tangsel-no-2-tahun-2013/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar