Ini menjadi pertanda awas bagi Pemerintah Kota. Pasalnya, dari 300
lebih ijin yang diurus oleh pihak BP2T, 158 diantaranya belum membayar
retribusi padahal semua berkas milik para pengusaha itu sudah diproses
oleh BP2T.
Bukan cuma itu saja,ada beberapa bangunan mewah serta perumahan yang
terletak ditengah tengah kota belum mengantongi ijin mendirikan bangunan
serta SITU dan HO.
“Memang benar dari catatan kami ada 158 bangunan yang ijinya sudah
diproses belum bayar retribusi daerah,” ucap Kepala BP2T Bismarck
Lumentut.
Menurutnya, kami sangat berharap agar para pemilik bangunan maupun
pengusaha yang belum melunasi proses pembayaran untuk segera melunasi
sebab dalam waktu dekat team penertiban akan turun langsung kelapangan
untuk melakukan penindakan.
“Kami akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang membangun TAPI belum membayar retribusi daerah,”pungkasnya.
Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan,mengatakan kedepan kami akan
terus melakukan evaluasi dan perlu perbaikan agar proses perijinan akan
lebih baik.
“Kami akan menindak secara tegas pelaku usaha yang sudah mengurus
ijin tapi belum melunasi kewajiban mereka. Sebab ini target kami agar
pelayanan lebih cepat dan maksimal,”ungkapnya.
Sementara itu data yang dimiliki, malasnya pelaku usaha membayar
retribusi daerah karena biaya yang dipatok untuk kepengurusan ijin bisa
mencapai miliaran rupiah. Bahkan ada juga pengusaha yang mengaku ngaku
dekat dengan GSVL-MOR jadi bisa berbuat semau gue.
https://www.manadonews.co.id/158-ijin-di-bp2t-tak-bertuan-retribusi-pemkot-jebol/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar