Kamis, 27 Oktober 2016

158 Ijin di BP2T Tak Bertuan, Retribusi Pemkot Jebol

Ini menjadi pertanda awas bagi Pemerintah Kota. Pasalnya, dari 300 lebih ijin yang diurus oleh pihak BP2T, 158 diantaranya belum membayar retribusi padahal semua berkas milik para pengusaha itu sudah diproses oleh BP2T.

Bukan cuma itu saja,ada beberapa bangunan mewah serta perumahan yang terletak ditengah tengah kota belum mengantongi ijin mendirikan bangunan serta SITU dan HO.

“Memang benar dari catatan kami ada 158 bangunan yang ijinya sudah diproses belum bayar retribusi daerah,” ucap Kepala BP2T Bismarck Lumentut.

Menurutnya, kami sangat berharap agar para pemilik bangunan maupun pengusaha yang belum melunasi proses pembayaran untuk segera melunasi sebab dalam waktu dekat team penertiban akan turun langsung kelapangan untuk melakukan penindakan.

“Kami akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang membangun TAPI belum membayar retribusi daerah,”pungkasnya.

Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan,mengatakan kedepan kami akan terus melakukan evaluasi dan perlu perbaikan agar proses perijinan akan lebih baik.

“Kami akan menindak secara tegas pelaku usaha yang sudah mengurus ijin tapi belum melunasi kewajiban mereka. Sebab ini target kami agar pelayanan lebih cepat dan maksimal,”ungkapnya.

Sementara itu data yang dimiliki, malasnya pelaku usaha membayar retribusi daerah karena biaya yang dipatok untuk kepengurusan ijin bisa mencapai miliaran rupiah. Bahkan ada juga pengusaha yang mengaku ngaku dekat dengan GSVL-MOR jadi bisa berbuat semau gue.

https://www.manadonews.co.id/158-ijin-di-bp2t-tak-bertuan-retribusi-pemkot-jebol/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar