Kamis, 27 Oktober 2016

Airin Minta Tindak Tegas Panti Pijat Dekat Masjid

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta Satpol PP menindak tegas praktik prostitusi terselubung di panti pijat kawasan Ruko Golden Boulevard, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Petugas penegak Perda, lanjutnya, itu tak perlu menunggu bukti dari masyarakat tapi, langsung terjun ke lokasi.

“Sudah jelas saya bilang, tindak tegas. Misalnya, kemarin Satpol PP mengaku tidak dapat bukti, tapi kok masyarakat bisa dapat buktinya. Mau apa? Apa perlu langsung saya yang menyamar. Dari dulu saya sudah bilang, informasi ini ramai,” tegasnya saat menghadiri pawai taaruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke VII Kota Tangsel di Kecamatan Pondok Aren, kemarin,
Airin pun tidak ingin berprasangka buruk terhadap pelaku usaha panti pijat dan spa. Sebab menurutnya, hingga saat ini ia belum mengantongi barang bukti yang valid untuk dijadikan landasan dalam memberikan sanksi.

“Sejauh ini laporan masyarakat ada, jelas mereka melihat, tetapi pada saat Satpol PP turun tidak terbukti. Sekarang bagaimana caranya kita bisa mendapatkan alat bukti tersebut, jadi kita bisa melakukan tindakan tegas. Hukuman dan sanksi nanti jelas ada,” tandasnya.

Satpol PP Kota Tangsel hingga kini memang belum berani bertindak menutup bisnis esek-esek berkedok panti pijat dan spa. Alasannya belum menemukan cukup bukti adanya praktik prostitusi sehingga khawatir digugat.

Menyikapi desakan masyarakat Villa Serpong dan Villa Melati Mas untuk menutup panti pijat di Ruko Golden Boulevard itu, Satpol PP bersama Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) menggelar rapat bersama di Balaikota, Ciputat, kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Sam’un menegaskan, untuk menutup panti pijat harus ada bukti kuat. Tanpa bukti tidak ada dasarnya sehingga rentan gugatan oleh pemilik panti pijat. Hal itu yang ia hindari meski dirinya mengatahui perlu ada penyidikan ke bawah, namun hal itu dinilai kurang maksimal.

“Kami belum bisa menutup tempat pijat yang diindikasikan lakukan prostitusi. Kami butuh bukti konkret tapi itu belum kami dapatkan. Memang ada metode untuk mengumpulkan alat bukti, tapi itupun kami nilai tidak akan maksimal,” katanya.

Menurut Azhar, ada tiga klasifikasi untuk menutup panti pijat dan spa. Di antaranya, memiliki izin namun melanggar Perda No 5 tentang Perizinan Pariwisata. Kedua mereka tidak mempunyai izin, namun memiliki rekomendasi dari Budpar Tangsel yakni Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketiga, para pengelola tidak mengantongi rekomendasi dan juga izin.

“Kelompok yang ketiga ini adalah ilegal, secara otomatis kami akan tutup. Sedangkan untuk yang hanya memiliki rekomendasi akan kami dalami sejauh mana rekomendasi itu mengapa tidak diurus ke BP2T untuk mendapatkan izin. Dan terakhir yang memiliki izin juga akan diperhatikan apakah ada dugaan-dugaan kuat melakukan pelanggaran tidak,” tambah Azhar.

Lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini, usaha spa atau panti pijat dibolehkan selagi ada aturan dalam Perda. Namun harus mematuhi hukum yang diberlakukan tidak boleh melanggar misalnya, melakukan prostitusi.

“Usaha pijat dan spa ini sama halnya dengan usaha perhotelan karena berizin mereka diperbolehkan. Persoalan di dalamnya dijadikan tempat asusila itu persoalan lain. Kecuali ada laporan dari masyarakat dengan alat bukti cukup bisa diproses,” tuturnya.

Azhar mengaku dalam waktu dekat ini akan terjun ke Ruko Golden Boulevard mengecek kebenaran keluhan warga sekitar itu. “Itu yang akan kami lakukan sebagai landasan dalam bertindak,” paparnya.
Sedangkan Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel Yanuar menerangkan, pihaknya sepakat untuk menutup panti pijat dan spa yang tidak berizin atau melakukan praktik prostitusi. Namun pada sisi lain pihaknya memberikan ruang bagi pengusaha bidang pariwisata di Tangsel untuk mengembangkan bisnisnya.

Dari data Budpar, pada 2014 mengeluarkan rekomendai 58 usaha panti pijat, sedangkan yang mengurus izin sebanyak 12. Di 2015, 59 rekomendasi dikeluarkan dan yang mengurus izin hanya 7 panti pijat. Pada 2016, dari 21 rekomendasi yang diterbitkan hanya 6 yang mengurus izin. “Perpanjangan rekomendasi dilakukan setiap dua tahun,” tambah Yanuar.

Kordinator pengawas (Korwas) Budpar Kota Tangsel Suherman menambahkan, total secara keseluruhan panti pijat dan spa di Tangsel ada 302 titik. Namun yang mengurus rekomendasi hanya sekitar 150, sementara dari 150 itu yang melanjutkan kepada BP2T untuk mengurus izin hanya 52 panti pijat. Sisanya tidak mengurus rekom alias ilegal.

“Banyak yang tidak mengurus ijin, biasanya mereka yang di tempat terpencil seperti di perumahan atau jalanan lingkungan. Kalau di ruko-ruko secara terbuka pasti mereka ada rekomendasi dan izinnya,” tukasnya.

Sementara Kabid Kesra BP2T Kota Tangsel Haris J Prawira menambahkan, pihaknya bersifat hanya menerima pengurusan izin. Jika tidak ada pemohon pasti tidak melayani dan mengeluarkan. “Dari tahun 2010 hingga 2016 berdasarkan catatan BP2T hanya ada 52 panti pijat yang ngurus izin,” tegas Haris.
 
http://tangselpos.co.id/2016/10/28/airin-minta-tindak-tegas-panti-pijat-dekat-masjid/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar