Kamis, 27 Oktober 2016

Satpol PP Kota Malang Siap Tindak Swalayan Tak Berizin

Satpol PP Kota Malang tidak tinggal diam terhadap pelanggaran perda yang dilakukan oleh swalayan modern ilegal. Akhir bulan ini, swalayan yang tidak memiliki izin akan ditempeli stiker pemberitahuan. Dengan begitu, pihak swalayan diharapkan segera mengurus perizinan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Dicky Harianto kepada Trans Aktual menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP2T dan Disperindag untuk memulai aksi penempelan stiker peringatan soal swalayan ilegal.

“Kami menanyakan izin ke BP2T dan Disperindag soal itu. Nanti begitu stiker ditempel, pemilik swalayan silakan komplain ke BP2T dan Disperindag. Fungsi kami, adalah beri peringatan lewat stiker,” kata Dicky.

Pasca peringatan agar Pemkot Malang memenuhi tuntutan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang, langkah Satpol PP ini menjadi tindak lanjut saran Ombudsman RI wilayah Jatim.

Pemasangan stiker untuk memaksa swalayan ilegal agar memenuhi persyaratan dan perizinan yang diperlukan.

“Yang dipasangi stiker tetap bisa beroperasi kok. Namun, pasti terganggu dengan stiker ini. Itu yang kami harapkan. Dengan terganggu stiker, kesadaran untuk mengurus izin toko modern kami dorong. Itu sudah jadi tugas kami sebagai penegak perda,” sambung pria yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Malang itu.

Sebelumnya, Aliansi Anti Toko Modern Ilegal melakukan protes terhadap Pemkot Malang atas berdirinya swalayan tanpa izin. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan pusat perbelanjaan, toko modern dan pemberdayaan pasar tradisional, ada 223 swalayan modern di Kota Malang. Berdasarkan perda nomor 1 tahun 2015, terdapat 48 toko modern yang bisa disebut liar.

“Pemasangan ini merupakan langkah awal penertiban pelanggar perda. Nanti bertahap. Kalau langkah ini tak juga memberi kesadaran bagi pemilik swalayan, kami akan lakukan penanganan yang lebih lagi agar izin swalayan segera diurus,” tambah Dicky.

Sementara itu, Ketua Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang, Soetopo Dewangga, menyebut langkah Satpol PP patut diapresiasi. “Ini adalah langkah awal yang harus dipuji. Masyarakat biar tahu, ada toko modern yang berdiri namun tanpa izin. Stiker tampak sederhana, namun sangat penting dan mendasar. Karena setelah tahu ada stiker, warga pun bakal bertanya-tanya mengapa tanpa izin kok masih buka,” ujar Soetopo, dikonfirmasi terpisah.

Dia menilai langkah Pemkot Malang sebagai awal komitmen dalam memperbaiki perizinan swalayan modern. Apalagi, Soetopo menyebut toko kelontong yang berbasis kerakyatan dan bukan konglomerasi, terancam dengan keberadaan swalayan. Soetopo mengaku sudah lama menantikan aksi dari pemkot pasca penolakan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal terhadap operasional swalayan.

“Pemasangan stiker itu edukasi yang baik bagi warga, bahwa ada toko modern tak berizin. Dewan pun awalnya tak percaya, masa toko modern berdiri tanpa izin. Setelah kami tunjukkan bukti dalam perda, baru dewan bisa menerima penolakan kami,” tutup Soetopo.
 
http://www.transaktual.com/fullpost/daerah/1477357107/satpol-pp-kota-malang-siap-tindak-swalayan-tak-berizin.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar