Jumat, 14 Oktober 2016

40 Reklame Dipasang Stiker “Tidak Berizin”

Sekitar 40 papan reklame atau baleho tak memiliki izin diberikan stikerisasi bertulisan ‘reklame ini tidak berizin’ di sejumlah ruas jalan utama Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Pemilik diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus perizinan sebelum dibongkar petugas. 

“Kami terpaksa memasang stiker atau tulisan di reklame yang belum mengurus izin atau liar karena surat peringatan yang diberikan Pemkot Tangsel beberapa minggu lalu tak mendapatkan jawaban sama sekali,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP2T Ayep Jajat, Kamis (13/10).

Sebelum pemasangan stiker sebetulnya Pemkot Tangsel telah menegur pemilik maupun pengelola. Jangka waktu mengurus ke BP2T maupun Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) diberikan tujuh hari setelah itu tentunya akan ada tindakan tegas.

Menurut dia, ada sekitar 40 papan reklame terpaksa dipasang stiker karena sampai saat in pemilik belum mengurus perizinan jika tidak akan dibongkar. 
 
http://poskotanews.com/2016/10/13/40-reklame-dipasang-stiker-tidak-berizin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar