Sekitar 40 papan reklame atau baleho tak memiliki izin diberikan
stikerisasi bertulisan ‘reklame ini tidak berizin’ di sejumlah ruas
jalan utama Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemilik diberikan waktu
tujuh hari untuk mengurus perizinan sebelum dibongkar petugas.
“Kami terpaksa memasang stiker atau tulisan di reklame yang belum
mengurus izin atau liar karena surat peringatan yang diberikan Pemkot
Tangsel beberapa minggu lalu tak mendapatkan jawaban sama sekali,” kata
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang
Sofyan didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal)
BP2T Ayep Jajat, Kamis (13/10).
Sebelum pemasangan stiker sebetulnya Pemkot Tangsel telah menegur
pemilik maupun pengelola. Jangka waktu mengurus ke BP2T maupun Dinas
Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) diberikan tujuh hari setelah
itu tentunya akan ada tindakan tegas.
Menurut dia, ada sekitar 40 papan reklame terpaksa dipasang stiker
karena sampai saat in pemilik belum mengurus perizinan jika tidak akan
dibongkar.
http://poskotanews.com/2016/10/13/40-reklame-dipasang-stiker-tidak-berizin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar