Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait
pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2016
berupa seruan untuk memberantas praktek yang telah meresahkan masyarakat
ini.
Tidak hanya bersifat internal Kementerian PANRB, Surat Edaran
tersebut juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI,
Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda
melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan
pungli untuk bersama-sama bersinergi memberantas pungli.
Seruan Menteri PANRB ini disambut positif Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Dadang Sofyan,
MM. Menurut Dadang Sofyan praktik pungli yang merupakan penyakit menahun
dan telah meresahkan masyakat itu harus segera diberantas sampai ke
akar-akarnya. Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah dengan cara
mengidentifikasi area mana yang berpotensi terjadinya pungli dan
mengambil tindakan atau langkah-langkah efektif untuk memberantas
pungli.
Kemudian, memperketat sistem pengawasan dengan sistem pengawasan
melekat (waskat) yang dilakukan secara berkala dan berjenjang.
Menerapkan sistem pelayanan berbasis teknologi (IT) guna mengurangi
pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan, seperti sistem
pelayanan perizinan online untuk pelayanan SIUP dan TDP, dan membuka
atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar
pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan. Bahkan, untuk
akhir tahun ini semua perizinan yang menjadi kewenangan Kepala BP2T
ditargetkan akan dilaksanakan secara online. Untuk mewujudkan hal
tersebut seluruh tim IT BP2T saat ini sedang menyiapkan sistem
aplikasinya.
“BP2T ini selalu mendapat sorotan publik sebagai tempat layanan
publik yang rawan terjadi pungli, padahal tidak demikian adanya, karena
selain sistem pengawasan internal yang diterapkan di Badan ini cukup
ketat dan berjenjang, sistem pelayanan yang dikembangkan di BP2T juga
telah menggunakan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi sehingga
dengan sistem tersebut tidak ada satu pun pegawai bisa mengambil
kesempatan atau memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk memperoleh
keuntungan dari semua proses pelayanan perizinan yang dilberikan kepada
masyarakat,” ucap Dadang Sofyan tegas.
Lebih lanjut Dadang Sofyan mengatakan bahwa upaya pemberantasan
pungli di BP2T juga sejalan dengan kebijakan Walikota Tangerang Selatan,
Hj Airin Rachmi Diany, SH, MH yang secara tegas mengatakan tidak akan
toleran dengan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota
Tangerang Selatan yang kedapatan melakukan kegiatan pungli, sanksinya
adalah dimutasi atau diberhentikan.
Sikap tegas Walikota Airin Rachmi Diany dalam pemberantasan pungli
ini akan diwujudkannya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus
untuk memberantas “penyakit” yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Terkait sikap Walikota Airin Rachmi Diany terhadap pemberantasan
pungli, Dadang Sofyan pun menyampaikan, bahwa ia juga akan bersikap sama
terhadap oknum pegawai Badan yang kedapatan melakukan praktek pungli
dalam setiap proses perizinan yang dilakukan di BP2T Kota Tangerang
Selatan. Sebagai aparatur sipil negara atau abdi masyarakat, memberikan
layanan terbaik kepada masyarakat dalam bentuk layanan prima atau
excellence service adalah suatu keharusan.
Hal inilah yang mendasari BP2T Kota Tangerang Selatan dalam
mencanangkan tahun 2016 ini sebagai tahun terwujudnya pelayanan prima,
dengan motto “Kepastian Izin dengan Tidak Mempermudah dan Tidak
Mempersulit” yang selama ini menjadi spirit setiap aparatur di Badan
yang dipimpinnya selama beberapa tahun terakhir. Bagi masyarakat yang
hendak melakukan pengaduan pelayanan, BP2T juga membuka layanan hotline
pengaduan di nomor 088214124744.
http://palapanews.com/2016/11/04/kepala-bp2t-kota-tangsel-dukung-seruan-menpan-rb-untuk-berantas-pungli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar