Rabu, 09 November 2016

Di Lengkongwetan Tangsel Berdiri BTS Diduga Ilegal

Bangunan menara Base Transceiver Station (BTS) diduga ilegal berdiri di Kelurahan Lengkongwetan, Kecamatan Serpong. Ini lantaran BTS tersebut tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dadang Sofyan belum tahu adanya pembangunan BTS yang belum berizin.

”Saya telusuri dulu, apakah sudah berizin atau belum. Kalau tidak ada IMB, ya harus ditindak,” katanya, Rabu (9/11).

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel Sukanta, mengatakan, untuk BTS di Kelurahan Lengkongwetan, sudah ada rekomendasi.

”Tapi kalau soal izin atau tidak itu ranah BP2T,” ujarnya.

Salah satu warga Lengkongwetan, Irma mengaku bingung adanya pembangunan BTS yang berdekatan karena hanya berjarak 100 meter. ”Kok bisa ya, ada dua BTS berdekatan,” jelasnya kepada awak media. 
 
http://www.penamerdeka.com/7167/di-lengkongwetan-tangsel-berdiri-bts-diduga-ilegal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar