Menara Base Transceiver Station (BTS)
ilegal di Jalan MT Haryono, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang akhirnya
resmi disegel Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (11/8).
Kepala
Bidang (Kabid) Penegakkan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) Hendriansyah
Reza mengatakan, bahwa penyegelan dilakukan sesuai dengan ketetapan
peraturan yang berlaku.
“Pada
prinsipnya kita sudah melaksanakan penyegelan, kita sudah koordinasi
dengan camat dan Infokom, memang dipastikan BTS itu tidak ada izin,
setelah kita koordinasi, maka kita lakukan penyegelan pada hari ini,”
ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum yang sudah berani melawan hukum, kata Reza, akan diberikan
sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kita
akan berikan sanksi sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang BTS (Base
Transceiver Station) atau menara tower. Kita akan panggil pengusahanya,”
pungkasnya.
Reza juga menjelaskan, kedepan, pihaknya akan memberikan pengawasan yang lebih intensif terhadap pembangunan BTS yang ada di kota layak huni tersebut.
“Kita
akan rapatkan dengan Asisten Daerah sebagai ketua tim penegakkan Perda
dan kita akan terus lakukan koordinasi dengan Infokom, Lurah dan Camat,”
tutupnya.
Sebelumnya, Direktur LSM
Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Indonesia, Ade Yunus mendesak agar Satuan
Polisi Pamong Paja (Satpol PP) Kota Tangerang segera melakukan
penertiban.
Pasalnya dikatakan Ade,
sesuai Perwal nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Telekomunikasi setiap penyedia BTS harus mengantongi IMB yang
diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPMPTSP) Kota Tangerang.
Berdasarkan
aturan itu kata Ade, jika pembangunan menara BTS tidak mengantongi
izin, maka sudah seharusnya penyedia menara itu diberikan sanksi
adminstratif hingga pembongkaran.
http://www.penamerdeka.com/4906/karena-ilegal-menara-bts-sukasari-disegel-satpol-pp-kota-tangerang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar