Rabu, 09 November 2016

Karena Ilegal, Menara BTS Sukasari Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Menara Base Transceiver Station (BTS) ilegal di Jalan MT Haryono, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang akhirnya resmi disegel Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (11/8).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) Hendriansyah Reza mengatakan, bahwa penyegelan dilakukan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan penyegelan, kita sudah koordinasi dengan camat dan Infokom, memang dipastikan BTS itu tidak ada izin, setelah kita koordinasi, maka kita lakukan penyegelan pada hari ini,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sudah berani melawan hukum, kata Reza, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kita akan berikan sanksi sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang BTS (Base Transceiver Station) atau menara tower. Kita akan panggil pengusahanya,” pungkasnya.

Reza juga menjelaskan, kedepan, pihaknya akan memberikan pengawasan yang lebih intensif terhadap pembangunan BTS yang ada di kota layak huni tersebut.

“Kita akan rapatkan dengan Asisten Daerah sebagai ketua tim penegakkan Perda dan kita akan terus lakukan koordinasi dengan Infokom, Lurah dan Camat,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur LSM Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Indonesia, Ade Yunus mendesak agar Satuan Polisi Pamong Paja (Satpol PP) Kota Tangerang segera melakukan penertiban.

Pasalnya dikatakan Ade, sesuai Perwal nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi setiap penyedia BTS harus mengantongi IMB yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang.

Berdasarkan aturan itu kata Ade, jika pembangunan menara BTS tidak mengantongi izin, maka sudah seharusnya penyedia menara itu diberikan sanksi adminstratif hingga pembongkaran.
 
http://www.penamerdeka.com/4906/karena-ilegal-menara-bts-sukasari-disegel-satpol-pp-kota-tangerang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar