Rabu, 09 November 2016

Dana Koordinasi BTS Rp 45 M, Diduga Mengalir ke Pejabat Kota Tangerang

Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang disebutkan sejumlah pihak marak tidak mengantongi ijin. Disinyalir bahkan ada dana ‘koordinasi’ yang ditaksir sampai senilai Rp. 45 miliar ke banyak pejabat terkait proses mendirikan menara tersebut.

Sejumlah oknum lurah, camat, Dinas Kominfo, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangerang, disebut Ade Yunus, Direktur Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Indonesia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengambil keuntungan dari pembangunan menara BTS.

Menurutnya, soal proses pembangunan menara BTS yang terindikasi telah mengalir dana koordinasi ke kantong para oknum pejabat, Ade beralasan karena pihaknya sudah melakukan advokasi mengawal regulasi BTS, melakukan investigasi, memverifikasi data serta memintai keterangan sejumlah pihak selama hampir dua tahun.

“Kalau dari kantor kontraktor itu anggaran yang dikeluarkan untuk undertable berkisar 90-100 Juta, itu untuk 1 titik tower, rincian aliran dananya nanti kita akan sampaikan dalam laporan, silahkan teman-teman hitung sendiri jika di kota ini ada berdiri 450 BTS, berarti dana Kordinasi mencapai 45 miliar,” tutur Ade.

Maka dari itu Ade mengakui bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang dalam bentuk surat, kajian, audiensi, termasuk mengkritisi di sejumlah media.

“Saya heran Pemerintah Kota Tangerang tidak tanggap dan serius menyoroti persoalan BTS ilegal ini, bahkan terkesan melakukan pembiaran praktik dugaan gratifikasi yang dilakukan sejumlah oknum. Sudah hampir dua tahun kita ingatkan, tapi prilaku tersebut semakin menggurita, dalam waktu dekat ini kita akan segera Laporkan ke aparat penegak hokum,” tandas Ade Yunus. 
 
http://www.penamerdeka.com/4866/dana-koordinasi-bts-rp-45-m-diduga-mengalir-ke-pejabat-kota-tangerang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar