Pembangunan menara Base Transceiver
Station (BTS) di Kota Tangerang disebutkan sejumlah pihak marak tidak
mengantongi ijin. Disinyalir bahkan ada dana ‘koordinasi’ yang ditaksir
sampai senilai Rp. 45 miliar ke banyak pejabat terkait proses mendirikan
menara tersebut.
Sejumlah oknum
lurah, camat, Dinas Kominfo, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (BPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangerang, disebut Ade Yunus,
Direktur Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Indonesia diduga
menyalahgunakan wewenang sehingga mengambil keuntungan dari pembangunan
menara BTS.
Menurutnya, soal proses
pembangunan menara BTS yang terindikasi telah mengalir dana koordinasi
ke kantong para oknum pejabat, Ade beralasan karena pihaknya sudah
melakukan advokasi mengawal regulasi BTS, melakukan investigasi,
memverifikasi data serta memintai keterangan sejumlah pihak selama
hampir dua tahun.
“Kalau dari kantor
kontraktor itu anggaran yang dikeluarkan untuk undertable berkisar
90-100 Juta, itu untuk 1 titik tower, rincian aliran dananya nanti kita
akan sampaikan dalam laporan, silahkan teman-teman hitung sendiri jika
di kota ini ada berdiri 450 BTS, berarti dana Kordinasi mencapai 45
miliar,” tutur Ade.
Maka dari itu Ade
mengakui bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan Pemerintah Kota
Tangerang dalam bentuk surat, kajian, audiensi, termasuk mengkritisi di
sejumlah media.
“Saya heran
Pemerintah Kota Tangerang tidak tanggap dan serius menyoroti persoalan
BTS ilegal ini, bahkan terkesan melakukan pembiaran praktik dugaan
gratifikasi yang dilakukan sejumlah oknum. Sudah hampir dua tahun kita
ingatkan, tapi prilaku tersebut semakin menggurita, dalam waktu dekat
ini kita akan segera Laporkan ke aparat penegak hokum,” tandas Ade
Yunus.
http://www.penamerdeka.com/4866/dana-koordinasi-bts-rp-45-m-diduga-mengalir-ke-pejabat-kota-tangerang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar