Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak,
Junaidi menjamin tidak adanya pungli di lingkungan BP2T Pontianak.
Antisipasi pungli kata Junaidi sudah mulai di lakukan sejak 2014 lalu.
Hal tersebut dilakukan diakuinya karena BP2T merupakan pelayanan publik
yang rawan pungli.
"Seperti kita ketahui BP2T merupakan pelayanan publik yang rawan
pungli. Alhamdulillah kita sudah mengantisipasi dengan pelayanan
menggunakan sistem dengan IT dan sangat transparan. Jadi semua inovasi
dilakukan untuk mencegah pungli. Apalagi dengan pelayanan izin online
sehingga pertemuan antara pemohon dan pihak yang mengurusi minimal,"
ujar Junaidi pada Jumat, (25/11/2016).
Untuk menghindari pungli pada 2016 pelayanan singkat yang sedang trend yaitu penerapan perizinan paralel.
Pada 2013 lalu, BP2T membangun sistem yang disebut sistem layanan
terpadu atau Sisyandu, hingga pada versi sekarang masyarakat sudah bisa
menggunakan sms gateway. Sehingga masyarakat bisa melaporkan langsung
jika menemukan pungli.
"Bahkan sebelum ribut-ribut sapu bersih (Saber) pemerintah sudah
melakukan berbagai upaya mencegahan pungli. Pemerintah juga sangat
komitmen dan menindak tegas jika adanya pungli seperti yang terjadi baru
ini. Kita berani menjamin di BP2T tidak ada pungli, asalkan masyarakat
berpartisipasi jangan memberi," ujarnya.
Salah satu upaya menghindari pungli, BP2T menerapkan pelayanan
berbasis online. Masyarakat melalui sistem yang ada bisa melakukan
registrasi pendaftaran 17 izin yang dilayani BP2T.
Masyarakat secara otomatis bisa mendaftar dimana pun dan kapan pun.
Selain secara online pada Oktober BP2T juga akan melayani pelayanan
berbasis aplikasi via android.
Khusus untuk izin usaha, mikro, kecil dan menengah menggunakan tanda
tangan elektronik. Pemohon kata Junaidi juga bisa melakukan print out
sendiri,
"Jadi kami memberikan kemudahan dan kenyaman kepada masyarakat. Nantinya kami juga akan mengembangkan arsip digital,"ujarnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/26/program-sapu-bersih-bp2t-jamin-bebas-pungli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar