Kepala Badan Perizinan dan Pelayanab Terpadu (BP2T), Indri Ardoyo,
menegaskan, pihaknya tidak asal dalam pemberian izin. Terkait banyaknya
perumahan yang sebelumnya disebut-sebut salahi aturan, dia tidak ingin
disalahkan.
“Saya kan sifatnya memberi pelayanan administrasi. Sebelum
mengeluarkan izin, ada persyaratan yang harus dipenuhi, kami
memperhatikan itu,” ungkapnya.
Dia menyebut, misalnya, dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB), BP2T lebih dulu memeriksa Advice Planning (AP). Dalam pemeriksaan
itu, lanjut Indri, sejumlah regulasi tetap dijadikan pedoman.
“Ini terkait tata ruang, juga jarak dengan sepadan sungai. Kan ada
aturannya, kalau sungai besar, misalnya bangunan harus berjarak 15
menter. Kalau AP tidak bermasalah maka tentu kami beri izin. Seandainya
di lapangan tidak sesuai, berarti kan pelaksanaannya yang melanggar,”
pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, banyak perumahan di Kota Malang menyalahi
aturan. Hal ini salah satunya berdampak pada rumah roboh di Perum Golden
House Jalan Sigura-gura, akibat hujan deras beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar