Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mendesak Pemkot untuk
menutup Karaoke Matador. Jika tak juga diindahkan, para ulama akan
terjun langsung menutup tempat hiburan malam tersebut.
Desakan MUI ini buntut dari dilarikannya belasan pengunjung di salah
satu Karaoke Matador di Serpong ke Rumah Sakit (RS) Asshobirin pada
Minggu (27/11) dini hari, karena mengalami gejala mual-mual setelah
menenggak minuman keras (miras) snow white di tempat hiburan itu.
Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak menegaskan, pihaknya meminta
tempat Karaoke Matador ditutup atau dicabut izin usahanya. “Kita
meminta agar Pemkot tegas untuk mencabut izin Matador, bahkan
menutupnya,”tegas Rozak.
Pria asal Serpong ini juga meminta Polres Tangsel harus mengurusut
apa itu Snow White dan jenis obat apa yang dikandung di miras tersebut
dan membuat pengunjung Karaoke Matador dilarikan ke rumah sakit.
“Kota Tangsel harus bebas dari narkoba, dan tempat maksiat, kalau
tidak diusut masalah Karaoke Matador, kami akan kerahkan massa untuk
menutupnya. Pemkot harus tanggap dan jangan diam untuk menyelesaikan
masalah ini,”jelasnya.
Diketahui di Kota Tangsel, Karaoke Matador buka di tiga lokasi yakni,
di Villa Melati Mas dan Ruko Golden Road Serpong Utara serta di Jalan
Raya Taman Makam Pahlawan Seribu. Selain karaoke, Matador juga membuka
panti pijat.
Sementara, penjualan miras Snow White di Karaoke Matador diduga
ilegal. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota
Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di Kota Tangsel.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangsel,
Aminudin mengatakan setiap tempat yang menjual miras bisa dipastikan
tidak memiliki izin. Karena Disperindag Kota Tangsel tidak pernah
mengeluarkan izin. “Coba dicek itu izin Tanda Daftar Usaha dan
Pariwisata (TDUP). Ada enggak itu TDUP-nya?” ungkap Aminudin.
Sebelum mengeluarkan TDUP, setiap tempat hiburan pasti ditanya
terkait minuman apa yang dijual. Jika diketahui tempat hiburan tersebut
menjual miras, maka TDUP tidak akan keluar.
“Saya tegaskan sekali lagi, Disperindag tidak pernah mengeluarkan
izin untuk penjualan miras. Dalam waktu dekat ini kita sidak. Saya
rapatkan dulu dengan atasan,” tambahnya.
Selama ini Pemkot cukup tegas terhadap peredaran miras. Setiap tempat
hiburan yang beroperasi di Kota Tangsel diminta membuat pernyataan
tidak menjual miras dan tidak menyediakan tempat yang mengarah ke tindak
asusila.
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BP2T) Kota Tangsel, Herman Cahyadi mengatakan, syarat membuat
pernyataan tersebut dilakukan oleh penglola hiburan malam saat
pengurusan izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP).
“Sebelum mengeluarkan izin TDUP pengelola tempat hiburan pasti disodorkan surat pernyataan tersebut,” ungkap Herman.
Namun, jika tidak menaati surat perjanjian yang telah dibuat, BP2T
menurut Herman, tidak bisa langsung mengambil tindakan. Pasalnya, semua
pengawasan tempat hiburan di Tangsel adalah kewenangan Kantor Kebudayaan
dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel.
“Budpar yang melakukan sosialisasi kepada tempat hiburan malam. Jika
melanggar, Budpar bisa merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan,” tambahnya.
http://tangselpos.co.id/2016/11/30/mui-desak-karaoke-matador-ditutup/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar