Kamis, 01 Desember 2016

MUI Desak Karaoke Matador Ditutup

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mendesak Pemkot untuk menutup Karaoke Matador. Jika tak juga diindahkan, para ulama akan terjun langsung menutup tempat hiburan malam tersebut.

Desakan MUI ini buntut dari dilarikannya belasan pengunjung di salah satu Karaoke Matador di Serpong ke Rumah Sakit (RS) Asshobirin pada Minggu (27/11) dini hari, karena mengalami gejala mual-mual setelah menenggak minuman keras (miras) snow white di tempat hiburan itu.
Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak menegaskan, pihaknya meminta tempat Karaoke Matador ditutup atau dicabut izin usahanya. “Kita meminta agar Pemkot tegas untuk mencabut izin Matador, bahkan menutupnya,”tegas Rozak.

Pria asal Serpong ini juga meminta Polres Tangsel harus mengurusut apa itu Snow White dan jenis obat apa yang dikandung di miras tersebut dan membuat pengunjung Karaoke Matador dilarikan ke rumah sakit.

“Kota Tangsel harus bebas dari narkoba, dan tempat maksiat, kalau tidak diusut masalah Karaoke Matador, kami akan kerahkan massa untuk menutupnya. Pemkot harus tanggap dan jangan diam untuk menyelesaikan masalah ini,”jelasnya.

Diketahui di Kota Tangsel, Karaoke Matador buka di tiga lokasi yakni, di Villa Melati Mas dan Ruko Golden Road Serpong Utara serta di Jalan Raya Taman Makam Pahlawan Seribu. Selain karaoke, Matador juga membuka panti pijat.

Sementara, penjualan miras Snow White di Karaoke Matador diduga ilegal. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di Kota Tangsel.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangsel, Aminudin mengatakan setiap tempat yang menjual miras bisa dipastikan tidak memiliki izin. Karena Disperindag Kota Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin. “Coba dicek itu izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP). Ada enggak itu TDUP-nya?” ungkap Aminudin.

Sebelum mengeluarkan TDUP, setiap tempat hiburan pasti ditanya terkait minuman apa yang dijual. Jika diketahui tempat hiburan tersebut menjual miras, maka TDUP tidak akan keluar.

“Saya tegaskan sekali lagi, Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras. Dalam waktu dekat ini kita sidak. Saya rapatkan dulu dengan atasan,” tambahnya.

Selama ini Pemkot cukup tegas terhadap peredaran miras. Setiap tempat hiburan yang beroperasi di Kota Tangsel diminta membuat pernyataan tidak menjual miras dan tidak menyediakan tempat yang mengarah ke tindak asusila.

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Herman Cahyadi mengatakan, syarat membuat pernyataan tersebut dilakukan oleh penglola hiburan malam saat pengurusan izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP).

“Sebelum mengeluarkan izin TDUP pengelola tempat hiburan pasti disodorkan surat pernyataan tersebut,” ungkap Herman.

Namun, jika tidak menaati surat perjanjian yang telah dibuat, BP2T menurut Herman, tidak bisa langsung mengambil tindakan. Pasalnya, semua pengawasan tempat hiburan di Tangsel adalah kewenangan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel.

“Budpar yang melakukan sosialisasi kepada tempat hiburan malam. Jika melanggar, Budpar bisa merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan,” tambahnya.

http://tangselpos.co.id/2016/11/30/mui-desak-karaoke-matador-ditutup/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar