Rabu, 14 Desember 2016

Jadi Rujukan, BP2T Kota Tangsel Banyak Dikunjungi Instansi Pemerintah Daerah Lain di Indonesia


Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tangerang Selatan terus berbenah diri, mulai menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) berbasis teknologi digital hingga pelayanan online berbasis internet, seperti Simponie SIUP TDP.

Diharapkan dengan inovasi dari sistem  yang diterapkan tersebut semua proses perizinan di Kota Tangsel dapat berjalan dengan mudah, cepat, dan pasti.

Model pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) misalnya, sistem ini diterapkan dengan maksud supaya semua proses izin yang selama ini terpisah mulai dari persyaratan izin atau rekomendasi dari masing-masing dinas teknis penerbit rekomendasi dapat dikelola oleh BP2T dalam satu atap yang dikenal dengan istilah model pelayanan terpadu satu atap (PTSA).

Dua model ini (PTSP dan PTSA) pada prinsipnya adalah memberikan pelayanan dalam satu tempat bagi masyarakat. Hal tersebut tidak lain bertujuan untuk memermudah, memercepat dan memberikan kepastian waktu serta biaya, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Model layanan sistem PTSP dan PTSA ini dapat dioperasikan di satu tempat oleh perangkat daerah yang berkaitan antara bidang perzinan, dilakukan dengan menempatkan petugas perwakilan dari masing-masing Dinas terkait.  Antara lain, Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Pajak Pratama Serpong.  Selain itu, ada loket baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang siap melayani para pengusaha (pemberi kerja) untuk mendaftarkan para pekerjanya dan membayarkan iuran pada program wajib pemerintah jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, masyarakat akan merasa dipermudah, dan tidak perlu lagi direpotkan ketika hendak mengurus kelengkapan dokumen perizinan di Kota Tangerang Selatan.

Inovasi yang dilakukan BP2T ini merupakan suatu bentuk implementasi kebijakan walikota Tangerang Selatan,  Airin Rachmi Diany yang  pada tahun 2013 telah menginstruksikan agar :

a) Seluruh perijinan harus masuk ke PTSP;
b) PTSP terbagi dua yakni Pelayanan Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Bidang Pembangunan;
c) Cari model/sistem pengembangan PTSP yang sangat tepat bagi Kota Tangerang Selatan;
d) Masing-masing SKPD harus (rela) menyerahkan perijinan ke PTSP;
e) Semangat PTSP adalah semangat memberikan pelayanan perijinan dalam satu tempat bagi masyarakat.

Instruksi tersebut  akhirnya dapat direalisasikan dalam bentuk pelayanan perijinan yang dikenal dengan sistem PTSP dan PTSA dan dikelola lansung BP2T kota Tangsel. Sistem pelayanan ini juga didukung oleh sistem informasi yang dinamakan SIMYANDU (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu), sistem tersebut berbasis webbased, yang memungkinkan untuk dapat diakses bukan hanya di internal BP2T melainkan dapat diakses juga dari luar, semisal dari kantor walikota maupun dari tempat lainnya selama memenuhi kriteria keamanan sistem yang dijalankan.

Selain SIMYANDU, BP2T juga mempunyai sistem dashboard yang berfungsi untuk memantau perizinan secara realtime, sistem ini dapat dijalankan dengan menggunakan mobile phone / smart phone. Begitu juga dengan beberapa sistem lainnya, yang sudah diterapkan dalam rangka mendukung PTSP dan PTSA dianataranya adalah SMS Gateway, Digitalisasi Arsip, dan beberapa sistem digitalisasi lainnya yang menunjuang pelayanan perijinan yang mudah, cepat, pasti dan biaya yang ringan.

BP2T kota Tangsel juga telah mengembangkan sistem pelayanan dengan menggunakan konsep Bisnis Intelegensi (BI) dimana sistem tersebut dibuat sebagai controlling, yang melengkapi Website BP2T dengan sistem pengaduan dan form pengecekan berkas pemohon, sehingga pemohon dalam hal ini dapat mengecek secara langsung posisi. atau proses tahapan berjalannya berkas perizinan mereka.

Beberapa sistem tersebut di atas telah didukung dengan jaringan komputer dan server yang compatible. BP2T kota Tangsel juga telah membangun jaringan LAN (Local Area Network) dengan konsep pembagian 8 subnet dan memiliki 2 buah server yang berfungsi sebagai server utama dan server backup (server internal).

BP2T Kota Tangsel juga telah menyewa server dari luar sehingga meskipun server internal mati atau ada gangguan maka sistem pelayanan masih dapat dijalankan. Dan, untuk mengamankan server dari gangguan pihak luar BP2T juga telah memasang pengamanan dengan firewall dari cisco. Untuk menguji keamanan sistem informasi tersebut, BP2T telah lolos dan mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2013 dari British Standart Institute (BSI) Internasioanal.

Sebelum menetapkan sistem pelayanan perizinan dengan konsep PTSP dan PTSA,  BP2T Kota Tangsel telah melakukan studi banding ke beberapa daerah diantaranya Cimahi, Bali, Malang dan Makassar, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Wujudkan pelayanan perizinan dengan cepat dan pasti
BP2T kota Tangsel pun terus berbenah diri untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang maksimal kepada masyarakat, dengan mengepankan moto “Dengan PTSP dan PTSA Kita Wujukan Pelayanan Perijinan Cepat dan Pasti”.

Sebelumnya, pengurusan perizinan  IMB di kota Tangsel membutuhkan waktu yang relatif lama, karena selain jarak antara satu Dinas dengan Dinas terkait lainnya berjauhan, proses pengerjaan perijinan saat itu juga masih menggunakan cara manual. Namun, setelah sistem  PTSP dan PTSA diterapkan dengan menggunakan teknologi digitalisasi  kendala-kendala tersebut di atas dapat diatasi.
Di tahun  lalu, tepatnya pada 4 April 2015, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Tangerang Selatan ini telah meluncurkan program Simponie,  sistem perizinan online SIUP TDP “One Day Clear”, yang peluncurannya langsung dilakukan oleh walikota Airin Rachmi Diany, juga hadir perwakilan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Ketua DPRD Kota Tangsel, H. Moch. Romlie, dan sejumlah pejabat daerah lainnya,  termasuk para  pengusaha dan tokoh masyarakat.

BP2T kota Tangsel juga telah berinovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan sejumlah program seperti membuka loket atau gerai pelayanan di hari Sabtu, weekend.
Dan, membuka loket pelayanan (gerai) perizinan di setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan. Sebagai payung hukumnya, Walikota telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota No: 503/Kep.92-Huk/2016 tentang Tempat Pelayanan Perizinan BP2T tertanggal 18 April 2016, sehingga sejak saat itu masyarakat dapat mendaftarkan perizinannya di kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangsel.

Karena itu, tidak heran kalau berbagai penghargaan atau pengakuan kemudia diberikan kepada BP2T kota Tangsel, mulai dari Top 99 Invovasi Layanan Publik Indonesia, tahun 2014, dan penghargaan bergengsi berupa SN ISO 9001:2008 serta dari Sucofindo serta sertifikasi ISO 27001:2013 dari British Standart Institute (BSI) Internasioanal pada tahun 2016.

Atas inovasi dan prestasi yang diraih selama 3 tahun terakhir tersebut, maka tidak heran juga kalau akhir-akhir ini banyak instansi serta lembaga pemerintah dari daerah lain di Indonesia menjadikan BP2T Kota Tangsel sebagai rujukan dalam studi banding yang mereka lakukan terkait pengembangan badan atau lembaga perizinan di daerahnya masing-masing. 
 
https://suaratangsel.com/jadi-rujukan-bp2t-kota-tangsel-banyak-dikunjungi-instansi-pemerintah-daerah-lain-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar