Rabu, 09 November 2016

Syarat Urus Izin Usaha Optik

Berikut dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin usaha Optik, ke BP2T Kota Pontianak:

1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum.
2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
3. Pas Photo ukuran 3?4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
4. Fotocopy izin gangguan (HO).
5. Fotocopy dan asli surat izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri & Anggota TNI/Polri).
6. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh notaris untuk penyelenggaraan yang berbentuk bukan perorangan.
7. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan.
8. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemprosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
9. Daftar pengawai serta tugas dan fungsinya.
10. Sertifikasi dari organisasi profesi/asosiasi.
11. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan.
12. Denah ruangan dibuat dengan skala 1 : 100.
13. Denah lokasi optikan.
14. UKL/UPL/SPPL Sesuai besaran Dampak Lingkungan.
15. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
16. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
17. Map Buffalo warna coklat Tua.


http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/07/syarat-urus-izin-usaha-optik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar