Maksud dan tujuan awal dibentuknya Badan
pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) adalah sebagai respon yang positif
dari pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas proses perijinan
yang melibatkan banyak pintu hingga menyulitkan para pelaku usaha yang
mengajukan perijinan.
Maka walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2009,
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1
Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Pada tanggal 30 Desember 2010 ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang
Selatan membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu (BP2T).
Dengan keberadaan SKPD ini, diharapkan dapat meningkatkan
profesionalisme kinerja aparatur Pemerintah Kota Tangerang Selatan
dalam memberikan pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang didasarkan
kepada nilai-nilai komitmen dan konsistensi, wewenang dan tanggungjawab,
integritas dan profesional, ketepatan/keakurasian dan kecepatan,
disiplin, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175) Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866) Peraturan Menteri
Pendayagunaan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Publik. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan
Publik.
Dengan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan
tentang standar pelayanan publik yang ada,tampaknya hal tersebut belum
berlaku bagi jajaran pelayanan publik di BP2T kota Tangerang Selatan
(Tangsel).
Hal tersebut terungkap saat digelarnya acara sosialisasi
pelayanan perpajakan kepada 150 orang pelaku usaha (pengusaha) di rumah
makan Telaga Seafood pada Selasa (15/11/2016) oleh Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan .
Saat itu terungkap bahwa sistem pelayanan terpadu dari BP2T kota
Tangerang Selatan sangat mengecewakan, lamban, berbelit- belit dan
sangat lama. N (37 tahun) warga Bintaro Tangerang Selatan salah satu
pelaku usaha, di hadapan para pelaku usaha lainnya mengungkapkan rasa
kecewanya yang mendalam atas kinerja pelayanan satu atap dari BP2T kota
Tangerang Selatan (Tangsel). “Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang
katanya satu atap dari BP2T. Coba bapak dari BPPKAD bayangin, saya
mengajukan permohonan perijinan pengalihan fungsi ruko saya menjadi
hotel kelas melati prosesnya hampir 4 tahun baru selesai,” tandasnya.
Lebih lanjut menambahkan bahwa dirinya merasa tidak mendapat pelayanan
yang baik dari Kantor BP2T. Dan menyatakan kekecewaannya yang mendalam
atas layanan satu atap dari BP2T Kota Tangerang Selatan, bahkan
menyarankan dibubarkan saja layanan satu atap BP2T yang tidak
profesional dan cepat. “Kalau memang ada yang kurang dari persyaratan
yang saya ajukan, tolong kasih tahu persyaratan apa yang kurang dan
perlu saya lengkapi. Jangan didiamkan saja dan orang BP2T hanya bilang
udah tunggu saja Bu, memang belum keluar kok ijinnya,” tutur N yang
langsung mendapat tepuk tangan gemuruh dari seluruh peserta penyuluhan
pajak.
Sementara itu saat wartawan Nusantara News, bersama rekan
media lainya akan meminta konfirmasi kepada pihak BP2T Tangerang Selatan
atas keluhan layanan perijinan terpadu oleh BP2T, mengalami kesulitan
yang sangat luar biasa. Beberapa kali pihak BP2T menjanjikan untuk
bersedia bertemu dengan kru media, akan tetapi hingga 3 kali waktu yang
dijanjikan, pihak BP2T selalu ingkar dan tidak menepati janjinya untuk
dimintai konfirmasinya.
http://nusantaranews86.com/150-pelaku-usaha-di-tangsel-kritik-kinerja-layanan-satu-atap-bp2t/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar