Rabu, 14 Desember 2016

150 PELAKU USAHA DI TANGSEL KRITIK KINERJA LAYANAN SATU ATAP BP2T

Maksud dan tujuan awal dibentuknya Badan pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)  adalah sebagai respon yang positif dari pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas proses perijinan yang melibatkan banyak pintu hingga menyulitkan para pelaku usaha yang mengajukan perijinan.

Maka walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany  berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 30 Desember 2010 ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).

Dengan keberadaan SKPD ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur Pemerintah  Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang didasarkan kepada nilai-nilai komitmen dan konsistensi, wewenang dan tanggungjawab, integritas dan profesional, ketepatan/keakurasian dan kecepatan, disiplin, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866) Peraturan Menteri Pendayagunaan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dengan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan tentang  standar pelayanan publik yang ada,tampaknya hal tersebut belum berlaku bagi jajaran pelayanan publik di BP2T kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut terungkap saat digelarnya acara sosialisasi pelayanan perpajakan kepada 150 orang pelaku usaha (pengusaha) di rumah makan Telaga Seafood pada Selasa (15/11/2016) oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan . Saat itu terungkap bahwa sistem pelayanan terpadu dari BP2T kota Tangerang Selatan sangat mengecewakan, lamban, berbelit-belit dan sangat lama. N (37 tahun) warga Bintaro Tangerang Selatan salah satu pelaku usaha, di hadapan para pelaku usaha lainnya mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam atas kinerja pelayanan satu atap dari BP2T kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang katanya satu atap dari BP2T. Coba bapak dari BPPKAD bayangin, saya mengajukan permohonan perijinan pengalihan fungsi ruko saya menjadi hotel kelas melati prosesnya hampir 4 tahun baru selesai,” tandasnya. Lebih lanjut  menambahkan bahwa dirinya merasa tidak mendapat pelayanan yang baik dari Kantor BP2T. Dan menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas layanan satu atap dari BP2T Kota Tangerang Selatan, bahkan menyarankan dibubarkan saja layanan satu atap BP2T yang tidak profesional dan cepat. “Kalau memang ada yang kurang dari persyaratan yang saya ajukan, tolong kasih tahu persyaratan apa yang kurang dan perlu saya lengkapi. Jangan didiamkan saja dan orang BP2T hanya bilang udah tunggu saja Bu, memang belum keluar kok ijinnya,” tutur N yang langsung mendapat tepuk tangan gemuruh dari seluruh peserta penyuluhan pajak.

Sementara itu saat wartawan Nusantara News, bersama rekan media lainya akan meminta konfirmasi kepada pihak BP2T Tangerang Selatan atas keluhan layanan perijinan terpadu oleh BP2T, mengalami kesulitan yang sangat luar biasa. Beberapa kali pihak BP2T menjanjikan untuk bersedia bertemu dengan kru media, akan tetapi hingga 3 kali waktu yang dijanjikan, pihak BP2T selalu ingkar dan tidak menepati janjinya untuk dimintai konfirmasinya. 
 
http://nusantaranews86.com/150-pelaku-usaha-di-tangsel-kritik-kinerja-layanan-satu-atap-bp2t/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar