Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, pengendalian
pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan teknis bangunan, serta
mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, setiap
pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal
tersebut juga berlaku di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan
(Tangsel). Kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini telah
memiliki regulasi yang mengatur tentang IMB, yaitu Perda Nomor 14 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Namun demikian, sejak tanggal 24 Agustus 2015 Perda IMB tersebut dicabut
dan substansi tentang IMB diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
(diundangkan pada tanggal 11 September 2015). Dalam Perda tersebut
mewajibkan bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan
dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana
bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari pemerintah daerah.
Penerbitan IMB yang menjadi kewenangan daerah kota pada dasarnya
merupakan kewenangan Walikota, akan tetapi Walikota dapat mendelegasikan
kewenangan tersebut kepada kepala perangkat daerah yangmana dalam hal
ini Walikota telah menunjuk Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
(BP2T) sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan IMB. Untuk dapat
diterbitkan IMB harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang masing-masing berbeda sesuai fungsi bangunan tersebut.
Retribusi IMB
Dalam setiap penerbitan IMB akan dikenakan retribusi daerah. Mengenai
jumlah besaran biaya retribusi untuk IMB diatur dalam Perda Nomor 9
Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan
pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan
pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin
tersebut meliputi: penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan,
pengecekan dan pengukuran lokasi, penegakan hukum, penatausahaan, dan
biaya dampak negatif dari pemberian IMB.
Tingkat penggunaan jasa pada retribusi IMB diukur berdasarkan pada
luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan
bangunan yang disesuaikan dengan bobot (koefisien) masing-masing
bangunan. Tidak termasuk objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk
bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sarana
peribadatan (tempat ibadah).
Besaran tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan = (Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi per Meter Persegi x Koefisien Ketinggian Bangunan) |
Perlunya Memiliki IMB
Satu hal yang perlu dipahami dengan memiliki IMB adalah, masyarakat
akan terbebas dari kekhawatiran jika pada suatu saat nanti ada perubahan
tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Misalnya berapa meter jarak pendirian bangunan yang diperbolehkan dari
jalan utama, dan lain-lain.
Jika tidak mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan,
dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Misalnya,
ada anggota masyarakat yang mendirikan bangunan namun tidak mengurus
IMB terlebih dahulu, maka saat pembangunan sudah berjalan separuh,
rumahnya malah terkena pelebaran jalan hingga memotong area bangunan
yang sedang didirikan. Selain itu juga ketika ada pengawasan dari
petugas yang melakukan monitoring lapangan dan mendapati bangunan yang
sudah terbangun belum memiliki IMB, ketika dilihat dari syarat teknis
bangunan tersebut melebihi koefisien yang ditentukan maka harus
dibongkar, yang rugi adalah pemilik bangunan.Tentu saja ini sangat
merugikan, karena secara terpaksa ia harus mengeluarkan biaya pembanguan
berlipat ganda. Di sinilah letak seberapa pentingnya harus memiliki
IMB sebelum mendirikan bangunan baik itu gedung atau prasarana gedung.
Satu hal yang perlu masyarakat umum ketahui adalah, dalam hal
pembangunan pagar batas pengaman kepemilikan lahan yang berada di tanah
yang akan dibangun, tidak perlu IMB dengan syarat ketinggian pagar
tersebut maksimal 1,5 meter.
Masa Berlaku IMB
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 IMB berlaku selama bangunan tersebut
berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. Fungsi
bangunan meliputi: fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi
sosial budaya, dan fungsi khusus termasuk di dalamnya adalah jembatan
penyeberangan orang, menara telekomunikasi, dan reklame billboard dengan
ukuran tertentu.
IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun
sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan, dan pemohon dapat
mengajukan perpanjangan IMB selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sebelum jangka waktu satu tahun tersebut berakhir.
Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud
belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.
IMB dinyatakan tidak berlaku dan/atau batal demi hukum apabila lokasi
izin terkena perencanaan kota, terdapat pemalsuan data/informasi, tidak
sesuai dengan izin yang diterbitkan baik fungsi maupun luasan, dan
terdapat sebab lain yang dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
https://suaratangsel.com/bp2t-kota-tangsel-perlunya-mengurus-imb-sebelum-mendirikan-bangunan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar