Rabu, 14 Desember 2016

BP2T Kota Tangsel Terus Gencarkan Stikerisasi Reklame Tanpa Izin


Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan penertiban reklame-reklame tanpa izin di sejumlah titik di Kota Tangsel. Stikerisasi ini sudah dimulai sejak akhir tahun 2015 lalu, dan hingga sekarang masih terus dilakukan.

Menurut, Kasi Wasdal BP2T Kota Tangsel, Topan kegiatan stikerisasi ini sebelumnya menjadi domain Dinas Kebersihan, Pertanaman dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel, sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2015 , kini Perwal tersebut telah diubah dengan Perwal Nomor 15 Tahun 2016.

Perwal Nomor 15 Tahun 2016  ini memberi kewenangan kepada BP2T Kota Tangsel untuk melakukan penertiban reklame tanpa izin dengan cara distikerisasi.

“Sejak Perwal perubahan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Selatan, saya beserta seluruh staf pengawasan langsung memaksimalkan dan mengoptimalisasikan  kegiatan pendataan dan penyisiran objek- objek perizinan ekonomi bidang kesejahteraan rakyat sebagai pelaksanaan Tupoksi,” terangnya.  Selasa (4/10).

“Beberapa papan reklame sudah kami stikerisasi, di antaranya yang berada di wilayah BSD Serpong,  Serpong Utara, Alam Sutra, Pondok Cabe, Jalan Jombang Raya, Pondok Aren,  Bintaro, dan di sejumlah titik lainnya di Kota Tangsel,” katanya.

Lanjutnya, “Kegiatan tersebut kami lakukan sesuai dengan time table dan schedule yang sudah saya tetapkan sebagai agenda rutin pelimpahan tugas terhadap staf di lapangan. Juga sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan yang baru tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 ” tutur Topan.

Selanjutnya, “Terkait tindak lanjut dari stikerisasi tersebut sudah dilakukan di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Serpong Utara, Serpong, Pamulang, Ciputat dan Pamulang. Ke depannya, kami akan terus memaksimalkan kegiatan ini di seluruh wilayah Tangerang Selatan,” imbuhnya tegas.

Topan juga berharap, dengan adanya stikerisasi dan penindakan lanjutannya, dapat berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

https://suaratangsel.com/bp2t-kota-tangsel-terus-gencarkan-stikerisasi-reklame-tanpa-izin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar