Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) terus melakukan penertiban reklame-reklame tanpa izin di
sejumlah titik di Kota Tangsel. Stikerisasi ini sudah dimulai sejak
akhir tahun 2015 lalu, dan hingga sekarang masih terus dilakukan.
Menurut, Kasi Wasdal BP2T Kota Tangsel, Topan kegiatan stikerisasi
ini sebelumnya menjadi domain Dinas Kebersihan, Pertanaman dan Pemakaman
(DKPP) Kota Tangsel, sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 30 Tahun
2015 , kini Perwal tersebut telah diubah dengan Perwal Nomor 15 Tahun
2016.
Perwal Nomor 15 Tahun 2016 ini memberi kewenangan kepada BP2T Kota
Tangsel untuk melakukan penertiban reklame tanpa izin dengan cara
distikerisasi.
“Sejak Perwal perubahan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota
Tangerang Selatan, saya beserta seluruh staf pengawasan langsung
memaksimalkan dan mengoptimalisasikan kegiatan pendataan dan penyisiran
objek- objek perizinan ekonomi bidang kesejahteraan rakyat sebagai
pelaksanaan Tupoksi,” terangnya. Selasa (4/10).
“Beberapa papan reklame sudah kami stikerisasi, di antaranya yang
berada di wilayah BSD Serpong, Serpong Utara, Alam Sutra, Pondok
Cabe, Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Bintaro, dan di sejumlah titik
lainnya di Kota Tangsel,” katanya.
Lanjutnya, “Kegiatan tersebut kami lakukan sesuai dengan time table
dan schedule yang sudah saya tetapkan sebagai agenda rutin pelimpahan
tugas terhadap staf di lapangan. Juga sesuai Peraturan Walikota
Tangerang Selatan yang baru tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 ” tutur Topan.
Selanjutnya, “Terkait tindak lanjut dari stikerisasi tersebut sudah
dilakukan di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Serpong Utara,
Serpong, Pamulang, Ciputat dan Pamulang. Ke depannya, kami akan terus
memaksimalkan kegiatan ini di seluruh wilayah Tangerang Selatan,”
imbuhnya tegas.
Topan juga berharap, dengan adanya stikerisasi dan penindakan
lanjutannya, dapat berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah
(PAD).
https://suaratangsel.com/bp2t-kota-tangsel-terus-gencarkan-stikerisasi-reklame-tanpa-izin/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar