Sabtu, 03 September 2016

Gedung Tanpa SLF Dilarang Beroperasi

Peringatan keras bagi pemilik gedung bertingkat di Kota Malang yang mengabaikan keamanan dan keselamatan. Pasalnya gedung bertingkat yang tidak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) akan dilarang beroperasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edi Sulistyono menyatakan, gedunggedungbertingkatdanberskala besar yang tidak mengantongi SLF akan dilarang beroperasi. “Gedung-gedung besar ini harus memiliki SLF demi keamanan dan kenyamanan penghuninya, kalau tidak ada SLF-nya secara otomatis tidak boleh beroperasi karena ini syarat mutlak yang wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Jarot, kemarin.

Menurut Jarot, untuk mendapatkan SLF tidaklah mudah karena harus melalui pengujian secara ketat dan selama ini hanya ada beberapa bangunan di Kota Malang yang mengantongi sertifikat tersebut. “Khusus SLF kami mengujinya secara ketat, seperti bagaimana jaringan listriknya, ketersediaan peralatan pemadaman saat terjadi kebakaran, termasuk kekuatan dan konstruksi bangunan secara menyeluruh,” katanya.

Ia mengemukakan selama ini banyak contoh kasus seperti terbakarnya gedung-gedung yang membuat penghuninya meninggal akibat terjebak di dalam bangunan, karena kurangnya infrastruktur dan keamanan di area bangunan tersebut. Dan, kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, mengingat di Kota Malang saat ini banyak bangunan bertingkat dan berskala besar, seperti bangunan perhotelan, apartemen, pusat perbelanjaan, serta perkantoran yang dibangun menjulang tinggi.

“Untuk itu, kami tidak main-main dalam menangani SLF, sebab ini berkaitan dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan penghuninya maupun warga di sekitarnya,” paparnya. Menyinggung bangunan yang sudah berdiri lama dan belum teruji SLF-nya atau yang belum mengantongi SLF, Jarot menyarankanagarpara pemilik gedung tersebut segera melengkapi sejumlah kriteria yang selamainibelumdisiapkanagar bisa lolos uji SLF.

Akan tetapi, lanjutnya, bagi bangunan baru yang tidak lolos uji SLF, pihaknya akan melayangkan surat ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) agar tidak mengeluarkan izin operasionalnya sebelum memenuhi semua persyaratan dan lolos uji SLF.

“Kami memang harus memperketat uji SLF ini karena berkaitan dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan seluruh penghuni gedung maupun warga sekitar gedung,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, di Kota Malang dari ratusan gedung baru 16 bangunan yang memiliki SLF.

Sedangkan yang masih proses pengurusan mencapai 150 gedung. Salah satu warga Malang Kota Iman Arbani menyebutkan, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ketika orang-orang datang memang gedung harus aman dan nyaman. “Saya setuju dengan gedung harus punya SLF.

Karena keselamatan itu yang paling penting,” katanya. Namun katanya, ketegasan pemerintah daerah harus benar- benar dibuktikan, jangan sekadar lips service saja. “Pemerintah kan biasanya begitu, angin-anginan. Kadang bikin kebijakan ikut-ikutan, atau meniru dari daerah lain,” tutupnya.

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=4&n=8&date=2016-08-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar