Kamis, 27 Oktober 2016

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman tengah mengumpulkan data terkait tindakan pengembang Taman Royal yang “menyulap” fasilitas umum (Fasum) berupa kolam renang menjadi rumah. “Setelah mendapat infromasi mengenai perubahan fungsi fasum yang dibangun rumah tersebut, kita telah bentuk tim dan telah terjun ke lapangan,” ujar Gempita, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangerang kepada KHATULISTIWAONLINE, Selasa (25/10-2016).

Masih menurut Gempita, jika pembangunan rumah di bekas lahan kolam renang tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak ada ijin mendirikan bangunan (IMB), pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan pembongkaran. “Kita akan berkoordinasi dengan bagian perijinan, apakah instansi tersebut telah mengeluarkan IMB atau tidak,” kata Gempita.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang, H. Karsidi maupun Kabid Pelayanan Perijinan Pembangunan, H. Julias saat hendak dikonfirmasi terkait perubahan fungsi fasum Perumahan Taman Royal tersebut, tidak berhasil. “Pak Karsidi dan Pak Julias sedang rapat,” ujar salah seorang Satpam Kantor BP2T.

Sebagaimana diberitakan, warga Perumahan Taman Royal, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempertanyakan pembangunan ClusterRoyal Arum. Pasalnya, lokasi pembangunan Cluster Royal Arum tersebut sebelumnya merupakan kolam renang. “Cluster Arum itu awalnya fasilitas umum berupa kolam renang dan fasilitas olahraga. Kemudian oleh pengembang diubah menjadi komersil dengan dijadikan rumah tinggal. Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk pembangunan dan perubahan fasos/fasum,” ujar warga.

Masih menurut warga, hingga pembangunan cluster tersebut berjalan, mereka belum mengetahui tentang kelengkapan berkas administrasi serta mengenai perubahan peruntukannya. “Sampai saat ini kami masih mempertanyakan pembangunan cluster itu, apakah sudah sesuai peruntukan apa tidak, dan apakah sudah ada izin, baik izin prinsip, izin perubahan, serta IMB dari Pemkot Tangerang,” tuturnya.

Jika Pemkot Tangerang telah mengeluarkan izin untuk pembangunan Cluster Royal Arum, bukan tidak mungkin ada indikasi pelanggaran dan korupsi. Untuk itu, warga berharap Pemkot Tangerang memberikan penjelasan mengenai ada tidaknya izin yang dimiliki oleh pihak pengembang, sehingga merubah fasum tersebut menjadi perumahan.
 
http://khatulistiwaonline.com/berita-utama/kolam-renang-disulap-jadi-rumah-cluster-royal-arum-terancam-dibongkar/

Satpol PP Kota Malang Siap Tindak Swalayan Tak Berizin

Satpol PP Kota Malang tidak tinggal diam terhadap pelanggaran perda yang dilakukan oleh swalayan modern ilegal. Akhir bulan ini, swalayan yang tidak memiliki izin akan ditempeli stiker pemberitahuan. Dengan begitu, pihak swalayan diharapkan segera mengurus perizinan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Dicky Harianto kepada Trans Aktual menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP2T dan Disperindag untuk memulai aksi penempelan stiker peringatan soal swalayan ilegal.

“Kami menanyakan izin ke BP2T dan Disperindag soal itu. Nanti begitu stiker ditempel, pemilik swalayan silakan komplain ke BP2T dan Disperindag. Fungsi kami, adalah beri peringatan lewat stiker,” kata Dicky.

Pasca peringatan agar Pemkot Malang memenuhi tuntutan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang, langkah Satpol PP ini menjadi tindak lanjut saran Ombudsman RI wilayah Jatim.

Pemasangan stiker untuk memaksa swalayan ilegal agar memenuhi persyaratan dan perizinan yang diperlukan.

“Yang dipasangi stiker tetap bisa beroperasi kok. Namun, pasti terganggu dengan stiker ini. Itu yang kami harapkan. Dengan terganggu stiker, kesadaran untuk mengurus izin toko modern kami dorong. Itu sudah jadi tugas kami sebagai penegak perda,” sambung pria yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Malang itu.

Sebelumnya, Aliansi Anti Toko Modern Ilegal melakukan protes terhadap Pemkot Malang atas berdirinya swalayan tanpa izin. Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan pusat perbelanjaan, toko modern dan pemberdayaan pasar tradisional, ada 223 swalayan modern di Kota Malang. Berdasarkan perda nomor 1 tahun 2015, terdapat 48 toko modern yang bisa disebut liar.

“Pemasangan ini merupakan langkah awal penertiban pelanggar perda. Nanti bertahap. Kalau langkah ini tak juga memberi kesadaran bagi pemilik swalayan, kami akan lakukan penanganan yang lebih lagi agar izin swalayan segera diurus,” tambah Dicky.

Sementara itu, Ketua Aliansi Anti Toko Modern Ilegal Kota Malang, Soetopo Dewangga, menyebut langkah Satpol PP patut diapresiasi. “Ini adalah langkah awal yang harus dipuji. Masyarakat biar tahu, ada toko modern yang berdiri namun tanpa izin. Stiker tampak sederhana, namun sangat penting dan mendasar. Karena setelah tahu ada stiker, warga pun bakal bertanya-tanya mengapa tanpa izin kok masih buka,” ujar Soetopo, dikonfirmasi terpisah.

Dia menilai langkah Pemkot Malang sebagai awal komitmen dalam memperbaiki perizinan swalayan modern. Apalagi, Soetopo menyebut toko kelontong yang berbasis kerakyatan dan bukan konglomerasi, terancam dengan keberadaan swalayan. Soetopo mengaku sudah lama menantikan aksi dari pemkot pasca penolakan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal terhadap operasional swalayan.

“Pemasangan stiker itu edukasi yang baik bagi warga, bahwa ada toko modern tak berizin. Dewan pun awalnya tak percaya, masa toko modern berdiri tanpa izin. Setelah kami tunjukkan bukti dalam perda, baru dewan bisa menerima penolakan kami,” tutup Soetopo.
 
http://www.transaktual.com/fullpost/daerah/1477357107/satpol-pp-kota-malang-siap-tindak-swalayan-tak-berizin.html

Airin Minta Tindak Tegas Panti Pijat Dekat Masjid

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta Satpol PP menindak tegas praktik prostitusi terselubung di panti pijat kawasan Ruko Golden Boulevard, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Petugas penegak Perda, lanjutnya, itu tak perlu menunggu bukti dari masyarakat tapi, langsung terjun ke lokasi.

“Sudah jelas saya bilang, tindak tegas. Misalnya, kemarin Satpol PP mengaku tidak dapat bukti, tapi kok masyarakat bisa dapat buktinya. Mau apa? Apa perlu langsung saya yang menyamar. Dari dulu saya sudah bilang, informasi ini ramai,” tegasnya saat menghadiri pawai taaruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke VII Kota Tangsel di Kecamatan Pondok Aren, kemarin,
Airin pun tidak ingin berprasangka buruk terhadap pelaku usaha panti pijat dan spa. Sebab menurutnya, hingga saat ini ia belum mengantongi barang bukti yang valid untuk dijadikan landasan dalam memberikan sanksi.

“Sejauh ini laporan masyarakat ada, jelas mereka melihat, tetapi pada saat Satpol PP turun tidak terbukti. Sekarang bagaimana caranya kita bisa mendapatkan alat bukti tersebut, jadi kita bisa melakukan tindakan tegas. Hukuman dan sanksi nanti jelas ada,” tandasnya.

Satpol PP Kota Tangsel hingga kini memang belum berani bertindak menutup bisnis esek-esek berkedok panti pijat dan spa. Alasannya belum menemukan cukup bukti adanya praktik prostitusi sehingga khawatir digugat.

Menyikapi desakan masyarakat Villa Serpong dan Villa Melati Mas untuk menutup panti pijat di Ruko Golden Boulevard itu, Satpol PP bersama Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar), dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) menggelar rapat bersama di Balaikota, Ciputat, kemarin.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Sam’un menegaskan, untuk menutup panti pijat harus ada bukti kuat. Tanpa bukti tidak ada dasarnya sehingga rentan gugatan oleh pemilik panti pijat. Hal itu yang ia hindari meski dirinya mengatahui perlu ada penyidikan ke bawah, namun hal itu dinilai kurang maksimal.

“Kami belum bisa menutup tempat pijat yang diindikasikan lakukan prostitusi. Kami butuh bukti konkret tapi itu belum kami dapatkan. Memang ada metode untuk mengumpulkan alat bukti, tapi itupun kami nilai tidak akan maksimal,” katanya.

Menurut Azhar, ada tiga klasifikasi untuk menutup panti pijat dan spa. Di antaranya, memiliki izin namun melanggar Perda No 5 tentang Perizinan Pariwisata. Kedua mereka tidak mempunyai izin, namun memiliki rekomendasi dari Budpar Tangsel yakni Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketiga, para pengelola tidak mengantongi rekomendasi dan juga izin.

“Kelompok yang ketiga ini adalah ilegal, secara otomatis kami akan tutup. Sedangkan untuk yang hanya memiliki rekomendasi akan kami dalami sejauh mana rekomendasi itu mengapa tidak diurus ke BP2T untuk mendapatkan izin. Dan terakhir yang memiliki izin juga akan diperhatikan apakah ada dugaan-dugaan kuat melakukan pelanggaran tidak,” tambah Azhar.

Lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini, usaha spa atau panti pijat dibolehkan selagi ada aturan dalam Perda. Namun harus mematuhi hukum yang diberlakukan tidak boleh melanggar misalnya, melakukan prostitusi.

“Usaha pijat dan spa ini sama halnya dengan usaha perhotelan karena berizin mereka diperbolehkan. Persoalan di dalamnya dijadikan tempat asusila itu persoalan lain. Kecuali ada laporan dari masyarakat dengan alat bukti cukup bisa diproses,” tuturnya.

Azhar mengaku dalam waktu dekat ini akan terjun ke Ruko Golden Boulevard mengecek kebenaran keluhan warga sekitar itu. “Itu yang akan kami lakukan sebagai landasan dalam bertindak,” paparnya.
Sedangkan Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel Yanuar menerangkan, pihaknya sepakat untuk menutup panti pijat dan spa yang tidak berizin atau melakukan praktik prostitusi. Namun pada sisi lain pihaknya memberikan ruang bagi pengusaha bidang pariwisata di Tangsel untuk mengembangkan bisnisnya.

Dari data Budpar, pada 2014 mengeluarkan rekomendai 58 usaha panti pijat, sedangkan yang mengurus izin sebanyak 12. Di 2015, 59 rekomendasi dikeluarkan dan yang mengurus izin hanya 7 panti pijat. Pada 2016, dari 21 rekomendasi yang diterbitkan hanya 6 yang mengurus izin. “Perpanjangan rekomendasi dilakukan setiap dua tahun,” tambah Yanuar.

Kordinator pengawas (Korwas) Budpar Kota Tangsel Suherman menambahkan, total secara keseluruhan panti pijat dan spa di Tangsel ada 302 titik. Namun yang mengurus rekomendasi hanya sekitar 150, sementara dari 150 itu yang melanjutkan kepada BP2T untuk mengurus izin hanya 52 panti pijat. Sisanya tidak mengurus rekom alias ilegal.

“Banyak yang tidak mengurus ijin, biasanya mereka yang di tempat terpencil seperti di perumahan atau jalanan lingkungan. Kalau di ruko-ruko secara terbuka pasti mereka ada rekomendasi dan izinnya,” tukasnya.

Sementara Kabid Kesra BP2T Kota Tangsel Haris J Prawira menambahkan, pihaknya bersifat hanya menerima pengurusan izin. Jika tidak ada pemohon pasti tidak melayani dan mengeluarkan. “Dari tahun 2010 hingga 2016 berdasarkan catatan BP2T hanya ada 52 panti pijat yang ngurus izin,” tegas Haris.
 
http://tangselpos.co.id/2016/10/28/airin-minta-tindak-tegas-panti-pijat-dekat-masjid/

158 Ijin di BP2T Tak Bertuan, Retribusi Pemkot Jebol

Ini menjadi pertanda awas bagi Pemerintah Kota. Pasalnya, dari 300 lebih ijin yang diurus oleh pihak BP2T, 158 diantaranya belum membayar retribusi padahal semua berkas milik para pengusaha itu sudah diproses oleh BP2T.

Bukan cuma itu saja,ada beberapa bangunan mewah serta perumahan yang terletak ditengah tengah kota belum mengantongi ijin mendirikan bangunan serta SITU dan HO.

“Memang benar dari catatan kami ada 158 bangunan yang ijinya sudah diproses belum bayar retribusi daerah,” ucap Kepala BP2T Bismarck Lumentut.

Menurutnya, kami sangat berharap agar para pemilik bangunan maupun pengusaha yang belum melunasi proses pembayaran untuk segera melunasi sebab dalam waktu dekat team penertiban akan turun langsung kelapangan untuk melakukan penindakan.

“Kami akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang membangun TAPI belum membayar retribusi daerah,”pungkasnya.

Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan,mengatakan kedepan kami akan terus melakukan evaluasi dan perlu perbaikan agar proses perijinan akan lebih baik.

“Kami akan menindak secara tegas pelaku usaha yang sudah mengurus ijin tapi belum melunasi kewajiban mereka. Sebab ini target kami agar pelayanan lebih cepat dan maksimal,”ungkapnya.

Sementara itu data yang dimiliki, malasnya pelaku usaha membayar retribusi daerah karena biaya yang dipatok untuk kepengurusan ijin bisa mencapai miliaran rupiah. Bahkan ada juga pengusaha yang mengaku ngaku dekat dengan GSVL-MOR jadi bisa berbuat semau gue.

https://www.manadonews.co.id/158-ijin-di-bp2t-tak-bertuan-retribusi-pemkot-jebol/

Jumat, 14 Oktober 2016

Perijinan Richeese Factory Dipertanyakan

Ketua Banleg DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Qudban yang secara spontan mempertanyakan perijinan yang membuat Richeese Factory buka kembali.

“Saya selain bertempat tinggal tak jauh dari Riche juga saya anggota dewan dari komisi B , patut mempertanyakan perijinannya sehingga berani buka kembali, kami akan minta klaifikasi ,” tukas ketua DPC Hanura kota Malang itu geregetan.

Hal senada juga dilontarkan politisi asal Demokrat , Sulik Listyowati yang mengakui kalau Richeese Factory tak ada ijinnya usaha,” kalau IMB dan Ap ada tetapi HO gak ada.

Serta tak ada ijin usahanya kenapa berani buka? Saya akan minta penjelasan BP2T, juga Satpol PP ,” kata.

 http://news.babe.co.id/8789349

Kena Segel Dua Kali, Bintaro Icon Kurang Syarat Konstruksi

Pengembang apartemen Bintaro Icon ternyata belum memenuhi persyaratan terkait konstruksi bangunan yang diajukan Dinas Tata Kota Tangerang Selatan. Itu sebabnya, izin mendirikan bangunan berlantai 20 di Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren itu belum dikeluarkan.

Kepala Dinas Tata Kota Bangunan Perumahan dan Permukiman (DTKBPP) Kota Tangsel Dendi Pryandana menyatakan PT Prima Bintaro Royale, pengembang Bintaro Icon, dalam proses melengkapi rekomendasi terkait konstruksi bangunan.

Hingga saat ini, tim ahli bangunan gedung (TABG) masih melakukan pemeriksaan atas konstruksi bangunan apartemen Bintaro Icon di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren disegel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP, Kamis (6/10) lalu. Dendi mengaku tidak dapat memastikan berapa lama TABG akan mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Banyak yang diperiksa dan dikaji terkait konstruksi, desain, struktur arsitektur bangunan yang merupakan persyaratan dalam mendirikan bangunan. Kalau semakin cepat dilengkapi maka semakin cepat keluar rekomendasinya,”ujar Dendi, Jumat (7/10).

Dendi menolak berkomentar terkait tindakan pengembang membangun apartemen tanpa punya izin. Menurutnya, BP2T Tangsel yang memiliki wewenang menjawab pertanyaan tersebut. “Bisa ditanyakan ke BP2T terkait pengawasannya,”ujar Dendi.

Kepala BP2T Tangsel Dadang Sofyan mengaku sudah sering melayangkan surat teguran kepada Bintaro Icon untuk melengkapi berkas perijinan. Teguran itu sudah diberikan ejak awal mula pembangunan apartemen.

Menurutnya dalam setiap dikeluarkannya IMB, terdapat beberapa rekomendasi dari dinas terkait. Semisal amdal lalu lintasnya yang berada di wewenang Dishubkominfo, amdal lingkungan di BLHD, penanggulangan banjir di Bina Marga dan struktur bangunan ada di Tata Kota.

“Saat ini memang tinggal di Tata Kota. Kami sudah sesuai prosedur memberikan teguran kepada yang bersangkutan,”ujarnya.

Sebelumnya diketahui pembangunan apartemen milik Bintaro Icon kembali distop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Kamis (6/10). Apartemen 20 lantai yang terletak di Jalan Raya Jombang, Pondok Pucung, Pondok Aren itu disegel karena pengembang belum mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir. PT Prima Bintaro Royale, pengembang apartemen Bintaro Icon, sebelumnya sudah mendapatkan surat teguran serta pemasangan stiker yang bertuliskan bangunan/ tempat usaha ini dalam pengawasan Satpol PP pada 26 Agustus 2016 lalu. Walau sudah memperoleh peringatan dilarang beraktivitas, pihak pengembang tetap melakukan pembangunan.
 
http://satelitnews.co.id/read/2016/10/08/kena-segel-dua-kali-bintaro-icon-kurang-syarat-konstruksi

BP2T Kota Tangsel: Perlunya Mengurus IMB Sebelum Mendirikan Bangunan

Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan teknis bangunan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal tersebut juga berlaku di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini telah memiliki regulasi yang mengatur tentang IMB, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

 Namun demikian, sejak tanggal 24 Agustus 2015 Perda IMB tersebut dicabut dan substansi tentang IMB diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (diundangkan pada tanggal 11 September 2015).

Dalam Perda tersebut mewajibkan bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari pemerintah daerah.

Penerbitan IMB yang menjadi kewenangan daerah kota pada dasarnya merupakan kewenangan Walikota, akan tetapi Walikota dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada kepala perangkat daerah yangmana dalam hal ini Walikota telah menunjuk Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan IMB. 

Untuk dapat diterbitkan IMB harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang masing-masing berbeda sesuai fungsi bangunan tersebut.

Retribusi IMB
Dalam setiap penerbitan IMB akan dikenakan retribusi daerah. Mengenai jumlah besaran biaya retribusi untuk IMB diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah. 

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin tersebut meliputi: penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, pengecekan dan pengukuran lokasi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian IMB.

Tingkat penggunaan jasa pada retribusi IMB diukur berdasarkan pada luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan yang disesuaikan dengan bobot (koefisien) masing-masing bangunan. Tidak termasuk objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sarana peribadatan (tempat ibadah).

Besaran tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan = (Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi per Meter Persegi x Koefisien Ketinggian Bangunan)

Perlunya Memiliki IMB 
Satu hal yang perlu dipahami dengan memiliki IMB adalah, masyarakat akan terbebas dari kekhawatiran jika pada suatu saat nanti ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Misalnya berapa meter jarak pendirian bangunan yang diperbolehkan dari jalan utama, dan lain-lain.

Jika tidak mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Misalnya, ada anggota masyarakat yang mendirikan bangunan namun tidak mengurus IMB terlebih dahulu, maka saat pembangunan sudah berjalan separuh, rumahnya malah terkena pelebaran jalan hingga memotong area bangunan yang sedang didirikan. 

Selain itu juga ketika ada pengawasan dari petugas yang melakukan monitoring lapangan dan mendapati bangunan yang sudah terbangun belum memiliki IMB, ketika dilihat dari syarat teknis bangunan tersebut melebihi koefisien yang ditentukan maka harus dibongkar, yang rugi adalah pemilik bangunan.

Tentu saja ini sangat merugikan, karena secara terpaksa ia harus mengeluarkan biaya pembanguan berlipat ganda. Di sinilah letak  seberapa pentingnya harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan baik itu gedung atau prasarana gedung. Satu hal yang perlu masyarakat umum ketahui adalah, dalam hal pembangunan pagar batas pengaman kepemilikan lahan yang berada di tanah yang akan dibangun, tidak perlu IMB dengan syarat ketinggian pagar tersebut maksimal 1,5 meter.

Masa Berlaku IMB
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. Fungsi bangunan meliputi: fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus termasuk di dalamnya adalah jembatan penyeberangan orang, menara telekomunikasi, dan reklame billboard dengan ukuran tertentu.

IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan, dan pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu satu tahun tersebut berakhir.

Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.  

IMB dinyatakan tidak berlaku dan/atau batal demi hukum apabila lokasi izin terkena perencanaan kota, terdapat pemalsuan data/informasi, tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan baik fungsi maupun luasan, dan terdapat sebab lain yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
 
https://bantenday.com/bp2t-kota-tangsel-perlunya-mengurus-imb-sebelum-mendirikan-bangunan/

40 Reklame Dipasang Stiker “Tidak Berizin”

Sekitar 40 papan reklame atau baleho tak memiliki izin diberikan stikerisasi bertulisan ‘reklame ini tidak berizin’ di sejumlah ruas jalan utama Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Pemilik diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus perizinan sebelum dibongkar petugas. 

“Kami terpaksa memasang stiker atau tulisan di reklame yang belum mengurus izin atau liar karena surat peringatan yang diberikan Pemkot Tangsel beberapa minggu lalu tak mendapatkan jawaban sama sekali,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP2T Ayep Jajat, Kamis (13/10).

Sebelum pemasangan stiker sebetulnya Pemkot Tangsel telah menegur pemilik maupun pengelola. Jangka waktu mengurus ke BP2T maupun Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) diberikan tujuh hari setelah itu tentunya akan ada tindakan tegas.

Menurut dia, ada sekitar 40 papan reklame terpaksa dipasang stiker karena sampai saat in pemilik belum mengurus perizinan jika tidak akan dibongkar. 
 
http://poskotanews.com/2016/10/13/40-reklame-dipasang-stiker-tidak-berizin/