Jumat, 14 Oktober 2016

Perijinan Richeese Factory Dipertanyakan

Ketua Banleg DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Qudban yang secara spontan mempertanyakan perijinan yang membuat Richeese Factory buka kembali.

“Saya selain bertempat tinggal tak jauh dari Riche juga saya anggota dewan dari komisi B , patut mempertanyakan perijinannya sehingga berani buka kembali, kami akan minta klaifikasi ,” tukas ketua DPC Hanura kota Malang itu geregetan.

Hal senada juga dilontarkan politisi asal Demokrat , Sulik Listyowati yang mengakui kalau Richeese Factory tak ada ijinnya usaha,” kalau IMB dan Ap ada tetapi HO gak ada.

Serta tak ada ijin usahanya kenapa berani buka? Saya akan minta penjelasan BP2T, juga Satpol PP ,” kata.

 http://news.babe.co.id/8789349

Kena Segel Dua Kali, Bintaro Icon Kurang Syarat Konstruksi

Pengembang apartemen Bintaro Icon ternyata belum memenuhi persyaratan terkait konstruksi bangunan yang diajukan Dinas Tata Kota Tangerang Selatan. Itu sebabnya, izin mendirikan bangunan berlantai 20 di Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren itu belum dikeluarkan.

Kepala Dinas Tata Kota Bangunan Perumahan dan Permukiman (DTKBPP) Kota Tangsel Dendi Pryandana menyatakan PT Prima Bintaro Royale, pengembang Bintaro Icon, dalam proses melengkapi rekomendasi terkait konstruksi bangunan.

Hingga saat ini, tim ahli bangunan gedung (TABG) masih melakukan pemeriksaan atas konstruksi bangunan apartemen Bintaro Icon di Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren disegel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP, Kamis (6/10) lalu. Dendi mengaku tidak dapat memastikan berapa lama TABG akan mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Banyak yang diperiksa dan dikaji terkait konstruksi, desain, struktur arsitektur bangunan yang merupakan persyaratan dalam mendirikan bangunan. Kalau semakin cepat dilengkapi maka semakin cepat keluar rekomendasinya,”ujar Dendi, Jumat (7/10).

Dendi menolak berkomentar terkait tindakan pengembang membangun apartemen tanpa punya izin. Menurutnya, BP2T Tangsel yang memiliki wewenang menjawab pertanyaan tersebut. “Bisa ditanyakan ke BP2T terkait pengawasannya,”ujar Dendi.

Kepala BP2T Tangsel Dadang Sofyan mengaku sudah sering melayangkan surat teguran kepada Bintaro Icon untuk melengkapi berkas perijinan. Teguran itu sudah diberikan ejak awal mula pembangunan apartemen.

Menurutnya dalam setiap dikeluarkannya IMB, terdapat beberapa rekomendasi dari dinas terkait. Semisal amdal lalu lintasnya yang berada di wewenang Dishubkominfo, amdal lingkungan di BLHD, penanggulangan banjir di Bina Marga dan struktur bangunan ada di Tata Kota.

“Saat ini memang tinggal di Tata Kota. Kami sudah sesuai prosedur memberikan teguran kepada yang bersangkutan,”ujarnya.

Sebelumnya diketahui pembangunan apartemen milik Bintaro Icon kembali distop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Kamis (6/10). Apartemen 20 lantai yang terletak di Jalan Raya Jombang, Pondok Pucung, Pondok Aren itu disegel karena pengembang belum mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan ini merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir. PT Prima Bintaro Royale, pengembang apartemen Bintaro Icon, sebelumnya sudah mendapatkan surat teguran serta pemasangan stiker yang bertuliskan bangunan/ tempat usaha ini dalam pengawasan Satpol PP pada 26 Agustus 2016 lalu. Walau sudah memperoleh peringatan dilarang beraktivitas, pihak pengembang tetap melakukan pembangunan.
 
http://satelitnews.co.id/read/2016/10/08/kena-segel-dua-kali-bintaro-icon-kurang-syarat-konstruksi

BP2T Kota Tangsel: Perlunya Mengurus IMB Sebelum Mendirikan Bangunan

Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan teknis bangunan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal tersebut juga berlaku di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini telah memiliki regulasi yang mengatur tentang IMB, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

 Namun demikian, sejak tanggal 24 Agustus 2015 Perda IMB tersebut dicabut dan substansi tentang IMB diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (diundangkan pada tanggal 11 September 2015).

Dalam Perda tersebut mewajibkan bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari pemerintah daerah.

Penerbitan IMB yang menjadi kewenangan daerah kota pada dasarnya merupakan kewenangan Walikota, akan tetapi Walikota dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada kepala perangkat daerah yangmana dalam hal ini Walikota telah menunjuk Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan IMB. 

Untuk dapat diterbitkan IMB harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang masing-masing berbeda sesuai fungsi bangunan tersebut.

Retribusi IMB
Dalam setiap penerbitan IMB akan dikenakan retribusi daerah. Mengenai jumlah besaran biaya retribusi untuk IMB diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah. 

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin tersebut meliputi: penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, pengecekan dan pengukuran lokasi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian IMB.

Tingkat penggunaan jasa pada retribusi IMB diukur berdasarkan pada luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan yang disesuaikan dengan bobot (koefisien) masing-masing bangunan. Tidak termasuk objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sarana peribadatan (tempat ibadah).

Besaran tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan = (Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi per Meter Persegi x Koefisien Ketinggian Bangunan)

Perlunya Memiliki IMB 
Satu hal yang perlu dipahami dengan memiliki IMB adalah, masyarakat akan terbebas dari kekhawatiran jika pada suatu saat nanti ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Misalnya berapa meter jarak pendirian bangunan yang diperbolehkan dari jalan utama, dan lain-lain.

Jika tidak mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Misalnya, ada anggota masyarakat yang mendirikan bangunan namun tidak mengurus IMB terlebih dahulu, maka saat pembangunan sudah berjalan separuh, rumahnya malah terkena pelebaran jalan hingga memotong area bangunan yang sedang didirikan. 

Selain itu juga ketika ada pengawasan dari petugas yang melakukan monitoring lapangan dan mendapati bangunan yang sudah terbangun belum memiliki IMB, ketika dilihat dari syarat teknis bangunan tersebut melebihi koefisien yang ditentukan maka harus dibongkar, yang rugi adalah pemilik bangunan.

Tentu saja ini sangat merugikan, karena secara terpaksa ia harus mengeluarkan biaya pembanguan berlipat ganda. Di sinilah letak  seberapa pentingnya harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan baik itu gedung atau prasarana gedung. Satu hal yang perlu masyarakat umum ketahui adalah, dalam hal pembangunan pagar batas pengaman kepemilikan lahan yang berada di tanah yang akan dibangun, tidak perlu IMB dengan syarat ketinggian pagar tersebut maksimal 1,5 meter.

Masa Berlaku IMB
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. Fungsi bangunan meliputi: fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus termasuk di dalamnya adalah jembatan penyeberangan orang, menara telekomunikasi, dan reklame billboard dengan ukuran tertentu.

IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan, dan pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu satu tahun tersebut berakhir.

Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.  

IMB dinyatakan tidak berlaku dan/atau batal demi hukum apabila lokasi izin terkena perencanaan kota, terdapat pemalsuan data/informasi, tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan baik fungsi maupun luasan, dan terdapat sebab lain yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
 
https://bantenday.com/bp2t-kota-tangsel-perlunya-mengurus-imb-sebelum-mendirikan-bangunan/

40 Reklame Dipasang Stiker “Tidak Berizin”

Sekitar 40 papan reklame atau baleho tak memiliki izin diberikan stikerisasi bertulisan ‘reklame ini tidak berizin’ di sejumlah ruas jalan utama Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Pemilik diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus perizinan sebelum dibongkar petugas. 

“Kami terpaksa memasang stiker atau tulisan di reklame yang belum mengurus izin atau liar karena surat peringatan yang diberikan Pemkot Tangsel beberapa minggu lalu tak mendapatkan jawaban sama sekali,” kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP2T Ayep Jajat, Kamis (13/10).

Sebelum pemasangan stiker sebetulnya Pemkot Tangsel telah menegur pemilik maupun pengelola. Jangka waktu mengurus ke BP2T maupun Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) diberikan tujuh hari setelah itu tentunya akan ada tindakan tegas.

Menurut dia, ada sekitar 40 papan reklame terpaksa dipasang stiker karena sampai saat in pemilik belum mengurus perizinan jika tidak akan dibongkar. 
 
http://poskotanews.com/2016/10/13/40-reklame-dipasang-stiker-tidak-berizin/

Selasa, 20 September 2016

BNI Dorong Pengembang Jatim Manfaatkan Kemudahan Izin Pemerintah

Regional CEO PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Wilayah Jawa Timur Risang Widoyoko mendorong para pengembang di wilayah setempat untuk memanfaatkan kemudahan izin yang diberikan pemerintah dalam paket kebijakan jilid XIII.

Risang mengatakan, kebijakan tersebut jika dimanfaatkan akan mendongkrak penyaluran kredit produktif. Terutama untuk sektor properti dan konstruksi yang mengerjakan proyek perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Pemerintah memberi banyak kemudahan perizinan kepada pengembang seperti percepatan waktu serta penggabungan perizinan, hal ini bisa menggairahkan pembiayaan produktif," katanya, Senin 29 Agustus 2016.

Namun demikian, kata Risang, BNI masih melihat kesiapan pengembang dalam memanfaatkan kebijakan baru tersebut. "Karena, untuk masalah legalitas terus terang pengembang kelas menengah ke bawah masih susah memenuhinya," katanya.


Risang mengatakan, pengembang kelas menengah ke bawah terkadang enggan menitipkan sertifikat induk developer ke bank. Alasannya, keberadaan dana yang minim dan pengembang menunda pengurusan sertifikat tersebut hingga mendapatkan pemasukan dari pembeli properti. Contoh lainnya, keberadaan site plan proyek yang harusnya menyatu terkadang masih terpisah, sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan site plan.

Oleh karena itu, Risang mengaku bank masih melihat pengembang dalam pemanfaatkan program ini. Bank juga masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit jika ada pemisahan tersebut untuk mencegah ada masalah di kemudian hari.

"Kalau pengembang besar mayoritas berani keluar modal untuk pengurusan sertifikat dan pembebasan lahan karena mengerti selera perbankan," tuturnya.

Risang menyebutkan, beberapa izin yang bisa dihilangkan setelah paket kebijakan XIII keluar dan membantu pengembang misalnya izin lokasi, rekomendasi peil banjir, masterplan dan cut and fill (pemerataan tanah) dan amdal lalin (analisis mengenai dampak lingkungan untuk lalu lintas).

Menurut dia, masalah pengurusan izin sangat penting bagi perbankan. Kemudahan pengurusan izin yang diberikan pemerintah memang bisa meningkatkan gairah pengembang dalam membangun hunian untuk MBR. Dia menambahkan, sebenarnya portofolio kredit untuk pengembang yang mengerjakan proyek MBR tidak banyak. Jumlahnya, dia memperkirakan kurang dari 10 persen dari total kredit produktif untuk pengembang.

"Sebab di Jatim kami tidak membiayai proyek FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), tapi tetap menyuplai kredit rumah menengah ke bawah yang non FLPP," katanya.

Sementara berdasarkan data BNI, di Surabaya rumah kelas menengah ke bawah yang dibiayai BNI tercatat mulai harga Rp 300 jutaan. "BNI di Jatim tetap mendukung program satu juta rumah, dengan catatan harga rumahnya tidak di kisaran Rp 100 jutaan," jelasnya.

Dengan adanya kemudahan perizinan, Risang yakin permintaan untuk segmen tersebut akan meningkat. Di sisi lain, kredit konsumer untuk properti (KPR dan KPA) di segmen tersebut juga tumbuh meskipun hanya 1 persen, dengan porsinya yang baru 10 persen dari total kredit properti. Sedangkan kredit properti untuk segmen menengah ke atas saat ini sudah tumbuhnya 6 persen per Juli (year on year) dengan total kredit secara keseluruhan tumbuh 23 persen (yoy).


https://m.tempo.co/read/news/2016/08/30/087799975/bni-dorong-pengembang-jatim-manfaatkan-kemudahan-izin-pemerintah

Sabtu, 03 September 2016

Target Retribusi IMB Meleset lagi Ditarget Rp 2,8 M Terkumpul Rp 1,27 M

Memasuki semester ketiga 2016, penerimaan restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih jauh dari target. Berdasarkan data Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kukar, hingga Juli 2016 retribusi IMB baru mencapai Rp 1,27 M dari target Rp 2,8 M per tahun.

Kepala PB2T Kukar Akhmad Taufik Hidayat menerangkan, penerimaan retribusi IMB baru berkisar antara 45 persen. Akhmad mengakui, dari tahun ketahun peneriman retribusi IMB tidak pernah mencapai target karena jumlah pembangunan rumah dan gedung tidak bisa diprediksi per tahun.

Tahun lalu retribusi IMB ditarget Rp 2,75 M dan realisasinya hanya Rp 2,22 M. “Penetapan target IMB hanya berdasarkan kenaikan orang yang mengurus izin saja, namun kita optimistis empat bulan ke depan IMB melebih penerimaan tahun lalu," tuturnya.

Namun begitu, untuk izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) saat ini telah melebih target yang ditetapkan. Hingga Juli 2016 retribusi HO telah mencapai Rp 465 juta dari target hanya Rp 400 juta per tahun atau mencapai 113 persen. Pada 2015 penerimaan retribusi Ho ditarget Rp 300 juta per tahun, sementara penerimaanya mencapai Rp 773 juta. “Tahun lalu retribusi HO Rp 473 juta di atas target yang ditetapkan," pungkasnya.

http://radarkaltim.prokal.co/read/news/3607-target-retribusi-imb-meleset-lagi.html

Gedung Tanpa SLF Dilarang Beroperasi

Peringatan keras bagi pemilik gedung bertingkat di Kota Malang yang mengabaikan keamanan dan keselamatan. Pasalnya gedung bertingkat yang tidak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) akan dilarang beroperasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edi Sulistyono menyatakan, gedunggedungbertingkatdanberskala besar yang tidak mengantongi SLF akan dilarang beroperasi. “Gedung-gedung besar ini harus memiliki SLF demi keamanan dan kenyamanan penghuninya, kalau tidak ada SLF-nya secara otomatis tidak boleh beroperasi karena ini syarat mutlak yang wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Jarot, kemarin.

Menurut Jarot, untuk mendapatkan SLF tidaklah mudah karena harus melalui pengujian secara ketat dan selama ini hanya ada beberapa bangunan di Kota Malang yang mengantongi sertifikat tersebut. “Khusus SLF kami mengujinya secara ketat, seperti bagaimana jaringan listriknya, ketersediaan peralatan pemadaman saat terjadi kebakaran, termasuk kekuatan dan konstruksi bangunan secara menyeluruh,” katanya.

Ia mengemukakan selama ini banyak contoh kasus seperti terbakarnya gedung-gedung yang membuat penghuninya meninggal akibat terjebak di dalam bangunan, karena kurangnya infrastruktur dan keamanan di area bangunan tersebut. Dan, kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, mengingat di Kota Malang saat ini banyak bangunan bertingkat dan berskala besar, seperti bangunan perhotelan, apartemen, pusat perbelanjaan, serta perkantoran yang dibangun menjulang tinggi.

“Untuk itu, kami tidak main-main dalam menangani SLF, sebab ini berkaitan dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan penghuninya maupun warga di sekitarnya,” paparnya. Menyinggung bangunan yang sudah berdiri lama dan belum teruji SLF-nya atau yang belum mengantongi SLF, Jarot menyarankanagarpara pemilik gedung tersebut segera melengkapi sejumlah kriteria yang selamainibelumdisiapkanagar bisa lolos uji SLF.

Akan tetapi, lanjutnya, bagi bangunan baru yang tidak lolos uji SLF, pihaknya akan melayangkan surat ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) agar tidak mengeluarkan izin operasionalnya sebelum memenuhi semua persyaratan dan lolos uji SLF.

“Kami memang harus memperketat uji SLF ini karena berkaitan dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan seluruh penghuni gedung maupun warga sekitar gedung,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, di Kota Malang dari ratusan gedung baru 16 bangunan yang memiliki SLF.

Sedangkan yang masih proses pengurusan mencapai 150 gedung. Salah satu warga Malang Kota Iman Arbani menyebutkan, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ketika orang-orang datang memang gedung harus aman dan nyaman. “Saya setuju dengan gedung harus punya SLF.

Karena keselamatan itu yang paling penting,” katanya. Namun katanya, ketegasan pemerintah daerah harus benar- benar dibuktikan, jangan sekadar lips service saja. “Pemerintah kan biasanya begitu, angin-anginan. Kadang bikin kebijakan ikut-ikutan, atau meniru dari daerah lain,” tutupnya.

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=4&n=8&date=2016-08-28