Rabu, 14 Desember 2016

BP2T Kota Tangsel Terus Gencarkan Stikerisasi Reklame Tanpa Izin


Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan penertiban reklame-reklame tanpa izin di sejumlah titik di Kota Tangsel. Stikerisasi ini sudah dimulai sejak akhir tahun 2015 lalu, dan hingga sekarang masih terus dilakukan.

Menurut, Kasi Wasdal BP2T Kota Tangsel, Topan kegiatan stikerisasi ini sebelumnya menjadi domain Dinas Kebersihan, Pertanaman dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel, sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2015 , kini Perwal tersebut telah diubah dengan Perwal Nomor 15 Tahun 2016.

Perwal Nomor 15 Tahun 2016  ini memberi kewenangan kepada BP2T Kota Tangsel untuk melakukan penertiban reklame tanpa izin dengan cara distikerisasi.

“Sejak Perwal perubahan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Selatan, saya beserta seluruh staf pengawasan langsung memaksimalkan dan mengoptimalisasikan  kegiatan pendataan dan penyisiran objek- objek perizinan ekonomi bidang kesejahteraan rakyat sebagai pelaksanaan Tupoksi,” terangnya.  Selasa (4/10).

“Beberapa papan reklame sudah kami stikerisasi, di antaranya yang berada di wilayah BSD Serpong,  Serpong Utara, Alam Sutra, Pondok Cabe, Jalan Jombang Raya, Pondok Aren,  Bintaro, dan di sejumlah titik lainnya di Kota Tangsel,” katanya.

Lanjutnya, “Kegiatan tersebut kami lakukan sesuai dengan time table dan schedule yang sudah saya tetapkan sebagai agenda rutin pelimpahan tugas terhadap staf di lapangan. Juga sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan yang baru tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 ” tutur Topan.

Selanjutnya, “Terkait tindak lanjut dari stikerisasi tersebut sudah dilakukan di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Serpong Utara, Serpong, Pamulang, Ciputat dan Pamulang. Ke depannya, kami akan terus memaksimalkan kegiatan ini di seluruh wilayah Tangerang Selatan,” imbuhnya tegas.

Topan juga berharap, dengan adanya stikerisasi dan penindakan lanjutannya, dapat berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

https://suaratangsel.com/bp2t-kota-tangsel-terus-gencarkan-stikerisasi-reklame-tanpa-izin/

BP2T Kota Tangsel: Perlunya Mengurus IMB Sebelum Mendirikan Bangunan


Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan teknis bangunan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut juga berlaku di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini telah memiliki regulasi yang mengatur tentang IMB, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Namun demikian, sejak tanggal 24 Agustus 2015 Perda IMB tersebut dicabut dan substansi tentang IMB diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (diundangkan pada tanggal 11 September 2015). Dalam Perda tersebut mewajibkan bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari pemerintah daerah.

Penerbitan IMB yang menjadi kewenangan daerah kota pada dasarnya merupakan kewenangan Walikota, akan tetapi Walikota dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada kepala perangkat daerah yangmana dalam hal ini Walikota telah menunjuk Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan IMB. Untuk dapat diterbitkan IMB harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang masing-masing berbeda sesuai fungsi bangunan tersebut.

Retribusi IMB
Dalam setiap penerbitan IMB akan dikenakan retribusi daerah. Mengenai jumlah besaran biaya retribusi untuk IMB diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin tersebut meliputi: penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, pengecekan dan pengukuran lokasi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian IMB.

Tingkat penggunaan jasa pada retribusi IMB diukur berdasarkan pada luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan yang disesuaikan dengan bobot (koefisien) masing-masing bangunan. Tidak termasuk objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sarana peribadatan (tempat ibadah).
Besaran tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan = (Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi per Meter Persegi x Koefisien Ketinggian Bangunan)
Perlunya Memiliki IMB
Satu hal yang perlu dipahami dengan memiliki IMB adalah, masyarakat akan terbebas dari kekhawatiran jika pada suatu saat nanti ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Misalnya berapa meter jarak pendirian bangunan yang diperbolehkan dari jalan utama, dan lain-lain.

Jika tidak mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Misalnya, ada anggota masyarakat yang mendirikan bangunan namun tidak mengurus IMB terlebih dahulu, maka saat pembangunan sudah berjalan separuh, rumahnya malah terkena pelebaran jalan hingga memotong area bangunan yang sedang didirikan. Selain itu juga ketika ada pengawasan dari petugas yang melakukan monitoring lapangan dan mendapati bangunan yang sudah terbangun belum memiliki IMB, ketika dilihat dari syarat teknis bangunan tersebut melebihi koefisien yang ditentukan maka harus dibongkar, yang rugi adalah pemilik bangunan.Tentu saja ini sangat merugikan, karena secara terpaksa ia harus mengeluarkan biaya pembanguan berlipat ganda. Di sinilah letak  seberapa pentingnya harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan baik itu gedung atau prasarana gedung. Satu hal yang perlu masyarakat umum ketahui adalah, dalam hal pembangunan pagar batas pengaman kepemilikan lahan yang berada di tanah yang akan dibangun, tidak perlu IMB dengan syarat ketinggian pagar tersebut maksimal 1,5 meter.

Masa Berlaku IMB
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. Fungsi bangunan meliputi: fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus termasuk di dalamnya adalah jembatan penyeberangan orang, menara telekomunikasi, dan reklame billboard dengan ukuran tertentu.

IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan, dan pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu satu tahun tersebut berakhir.

Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.

IMB dinyatakan tidak berlaku dan/atau batal demi hukum apabila lokasi izin terkena perencanaan kota, terdapat pemalsuan data/informasi, tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan baik fungsi maupun luasan, dan terdapat sebab lain yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
 
https://suaratangsel.com/bp2t-kota-tangsel-perlunya-mengurus-imb-sebelum-mendirikan-bangunan/

150 PELAKU USAHA DI TANGSEL KRITIK KINERJA LAYANAN SATU ATAP BP2T

Maksud dan tujuan awal dibentuknya Badan pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)  adalah sebagai respon yang positif dari pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas proses perijinan yang melibatkan banyak pintu hingga menyulitkan para pelaku usaha yang mengajukan perijinan.

Maka walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany  berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 30 Desember 2010 ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).

Dengan keberadaan SKPD ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur Pemerintah  Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang didasarkan kepada nilai-nilai komitmen dan konsistensi, wewenang dan tanggungjawab, integritas dan profesional, ketepatan/keakurasian dan kecepatan, disiplin, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866) Peraturan Menteri Pendayagunaan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dengan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan tentang  standar pelayanan publik yang ada,tampaknya hal tersebut belum berlaku bagi jajaran pelayanan publik di BP2T kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut terungkap saat digelarnya acara sosialisasi pelayanan perpajakan kepada 150 orang pelaku usaha (pengusaha) di rumah makan Telaga Seafood pada Selasa (15/11/2016) oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kota Tangerang Selatan . Saat itu terungkap bahwa sistem pelayanan terpadu dari BP2T kota Tangerang Selatan sangat mengecewakan, lamban, berbelit-belit dan sangat lama. N (37 tahun) warga Bintaro Tangerang Selatan salah satu pelaku usaha, di hadapan para pelaku usaha lainnya mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam atas kinerja pelayanan satu atap dari BP2T kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Saya sangat kecewa dengan pelayanan yang katanya satu atap dari BP2T. Coba bapak dari BPPKAD bayangin, saya mengajukan permohonan perijinan pengalihan fungsi ruko saya menjadi hotel kelas melati prosesnya hampir 4 tahun baru selesai,” tandasnya. Lebih lanjut  menambahkan bahwa dirinya merasa tidak mendapat pelayanan yang baik dari Kantor BP2T. Dan menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas layanan satu atap dari BP2T Kota Tangerang Selatan, bahkan menyarankan dibubarkan saja layanan satu atap BP2T yang tidak profesional dan cepat. “Kalau memang ada yang kurang dari persyaratan yang saya ajukan, tolong kasih tahu persyaratan apa yang kurang dan perlu saya lengkapi. Jangan didiamkan saja dan orang BP2T hanya bilang udah tunggu saja Bu, memang belum keluar kok ijinnya,” tutur N yang langsung mendapat tepuk tangan gemuruh dari seluruh peserta penyuluhan pajak.

Sementara itu saat wartawan Nusantara News, bersama rekan media lainya akan meminta konfirmasi kepada pihak BP2T Tangerang Selatan atas keluhan layanan perijinan terpadu oleh BP2T, mengalami kesulitan yang sangat luar biasa. Beberapa kali pihak BP2T menjanjikan untuk bersedia bertemu dengan kru media, akan tetapi hingga 3 kali waktu yang dijanjikan, pihak BP2T selalu ingkar dan tidak menepati janjinya untuk dimintai konfirmasinya. 
 
http://nusantaranews86.com/150-pelaku-usaha-di-tangsel-kritik-kinerja-layanan-satu-atap-bp2t/

Pemkot Berani Garansi Tidak Ada Pungli Lagi

Pemerintah Kota Pontianak menaruh perhatian serius terhadap pungutan liar (pungli).

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak Junaidi menjamin tidak ada pungli di institusi yang dipimpinnya.

Sebab, pihaknya sudah mengantisipasi pungli sejak 2014.

Dia mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena BP2T merupakan pelayanan publik yang rawan pungli.

"Alhamdulillah kami sudah mengantisipasi dengan pelayanan menggunakan sistem dengan IT dan bersifat transparan," kata Junaidi seperti dilansir Pontianak Pos (Jawa Pos Group), Minggu (11/12).

Dia meyakini, semua inovasi yang dilakukan bertujuan untuk mencegah pungli.

Terlebih dengan memberi pelayanan izin via online sehingga pertemuan antara pemohon dan pihak pengurus akan sangat diminimalisasi.

Pada 2013 lalu, BP2T membangun sistem yang disebut Sistem Layanan Terpadu (Simyandu).

Sistem tersebut kini sudah semakin efisien. Masyarakat bisa menggunakan sms gateway.
Tak ayal, masyarakat bisa melaporkan langsung jika menemukan pungli di lingkungan BP2T Pontianak.

Junaidi menegaskan, upaya pemberantasan pungli memang sudah menjadi sorotan Pemerintah Kota Pontianak sejak dulu.

Komitmen dan penindakan tegas pemkot kepada pelaku pungli juga dinilai sudah sangat baik.

"Kami berani menjamin di BP2T bebas dari pungli. Hanya saja kami mohon masyarakat juga berpartisipasi dan jangan menghalalkan pungli tersebut," tutur dia.

BP2T Pontianak juga telah menerapkan pelayanan berbasis online.

Melalui sistem online, masyarakat bisa melakukan registrasi pendaftaran 17 izin yang dilayani BP2T.
"Selain secara online, pada Oktober lalu kami juga sudah memberikan pelayanan berbasis aplikasi via android," tambah Junaidi.

http://www.jpnn.com/read/2016/12/12/486599/Pemkot-Berani-Garansi-Tidak-Ada-Pungli-Lagi-

Jadi Rujukan, BP2T Kota Tangsel Banyak Dikunjungi Instansi Pemerintah Daerah Lain di Indonesia


Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tangerang Selatan terus berbenah diri, mulai menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) berbasis teknologi digital hingga pelayanan online berbasis internet, seperti Simponie SIUP TDP.

Diharapkan dengan inovasi dari sistem  yang diterapkan tersebut semua proses perizinan di Kota Tangsel dapat berjalan dengan mudah, cepat, dan pasti.

Model pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) misalnya, sistem ini diterapkan dengan maksud supaya semua proses izin yang selama ini terpisah mulai dari persyaratan izin atau rekomendasi dari masing-masing dinas teknis penerbit rekomendasi dapat dikelola oleh BP2T dalam satu atap yang dikenal dengan istilah model pelayanan terpadu satu atap (PTSA).

Dua model ini (PTSP dan PTSA) pada prinsipnya adalah memberikan pelayanan dalam satu tempat bagi masyarakat. Hal tersebut tidak lain bertujuan untuk memermudah, memercepat dan memberikan kepastian waktu serta biaya, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Model layanan sistem PTSP dan PTSA ini dapat dioperasikan di satu tempat oleh perangkat daerah yang berkaitan antara bidang perzinan, dilakukan dengan menempatkan petugas perwakilan dari masing-masing Dinas terkait.  Antara lain, Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Pajak Pratama Serpong.  Selain itu, ada loket baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang siap melayani para pengusaha (pemberi kerja) untuk mendaftarkan para pekerjanya dan membayarkan iuran pada program wajib pemerintah jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, masyarakat akan merasa dipermudah, dan tidak perlu lagi direpotkan ketika hendak mengurus kelengkapan dokumen perizinan di Kota Tangerang Selatan.

Inovasi yang dilakukan BP2T ini merupakan suatu bentuk implementasi kebijakan walikota Tangerang Selatan,  Airin Rachmi Diany yang  pada tahun 2013 telah menginstruksikan agar :

a) Seluruh perijinan harus masuk ke PTSP;
b) PTSP terbagi dua yakni Pelayanan Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Bidang Pembangunan;
c) Cari model/sistem pengembangan PTSP yang sangat tepat bagi Kota Tangerang Selatan;
d) Masing-masing SKPD harus (rela) menyerahkan perijinan ke PTSP;
e) Semangat PTSP adalah semangat memberikan pelayanan perijinan dalam satu tempat bagi masyarakat.

Instruksi tersebut  akhirnya dapat direalisasikan dalam bentuk pelayanan perijinan yang dikenal dengan sistem PTSP dan PTSA dan dikelola lansung BP2T kota Tangsel. Sistem pelayanan ini juga didukung oleh sistem informasi yang dinamakan SIMYANDU (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu), sistem tersebut berbasis webbased, yang memungkinkan untuk dapat diakses bukan hanya di internal BP2T melainkan dapat diakses juga dari luar, semisal dari kantor walikota maupun dari tempat lainnya selama memenuhi kriteria keamanan sistem yang dijalankan.

Selain SIMYANDU, BP2T juga mempunyai sistem dashboard yang berfungsi untuk memantau perizinan secara realtime, sistem ini dapat dijalankan dengan menggunakan mobile phone / smart phone. Begitu juga dengan beberapa sistem lainnya, yang sudah diterapkan dalam rangka mendukung PTSP dan PTSA dianataranya adalah SMS Gateway, Digitalisasi Arsip, dan beberapa sistem digitalisasi lainnya yang menunjuang pelayanan perijinan yang mudah, cepat, pasti dan biaya yang ringan.

BP2T kota Tangsel juga telah mengembangkan sistem pelayanan dengan menggunakan konsep Bisnis Intelegensi (BI) dimana sistem tersebut dibuat sebagai controlling, yang melengkapi Website BP2T dengan sistem pengaduan dan form pengecekan berkas pemohon, sehingga pemohon dalam hal ini dapat mengecek secara langsung posisi. atau proses tahapan berjalannya berkas perizinan mereka.

Beberapa sistem tersebut di atas telah didukung dengan jaringan komputer dan server yang compatible. BP2T kota Tangsel juga telah membangun jaringan LAN (Local Area Network) dengan konsep pembagian 8 subnet dan memiliki 2 buah server yang berfungsi sebagai server utama dan server backup (server internal).

BP2T Kota Tangsel juga telah menyewa server dari luar sehingga meskipun server internal mati atau ada gangguan maka sistem pelayanan masih dapat dijalankan. Dan, untuk mengamankan server dari gangguan pihak luar BP2T juga telah memasang pengamanan dengan firewall dari cisco. Untuk menguji keamanan sistem informasi tersebut, BP2T telah lolos dan mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2013 dari British Standart Institute (BSI) Internasioanal.

Sebelum menetapkan sistem pelayanan perizinan dengan konsep PTSP dan PTSA,  BP2T Kota Tangsel telah melakukan studi banding ke beberapa daerah diantaranya Cimahi, Bali, Malang dan Makassar, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Wujudkan pelayanan perizinan dengan cepat dan pasti
BP2T kota Tangsel pun terus berbenah diri untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang maksimal kepada masyarakat, dengan mengepankan moto “Dengan PTSP dan PTSA Kita Wujukan Pelayanan Perijinan Cepat dan Pasti”.

Sebelumnya, pengurusan perizinan  IMB di kota Tangsel membutuhkan waktu yang relatif lama, karena selain jarak antara satu Dinas dengan Dinas terkait lainnya berjauhan, proses pengerjaan perijinan saat itu juga masih menggunakan cara manual. Namun, setelah sistem  PTSP dan PTSA diterapkan dengan menggunakan teknologi digitalisasi  kendala-kendala tersebut di atas dapat diatasi.
Di tahun  lalu, tepatnya pada 4 April 2015, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Tangerang Selatan ini telah meluncurkan program Simponie,  sistem perizinan online SIUP TDP “One Day Clear”, yang peluncurannya langsung dilakukan oleh walikota Airin Rachmi Diany, juga hadir perwakilan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Ketua DPRD Kota Tangsel, H. Moch. Romlie, dan sejumlah pejabat daerah lainnya,  termasuk para  pengusaha dan tokoh masyarakat.

BP2T kota Tangsel juga telah berinovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan sejumlah program seperti membuka loket atau gerai pelayanan di hari Sabtu, weekend.
Dan, membuka loket pelayanan (gerai) perizinan di setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan. Sebagai payung hukumnya, Walikota telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota No: 503/Kep.92-Huk/2016 tentang Tempat Pelayanan Perizinan BP2T tertanggal 18 April 2016, sehingga sejak saat itu masyarakat dapat mendaftarkan perizinannya di kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangsel.

Karena itu, tidak heran kalau berbagai penghargaan atau pengakuan kemudia diberikan kepada BP2T kota Tangsel, mulai dari Top 99 Invovasi Layanan Publik Indonesia, tahun 2014, dan penghargaan bergengsi berupa SN ISO 9001:2008 serta dari Sucofindo serta sertifikasi ISO 27001:2013 dari British Standart Institute (BSI) Internasioanal pada tahun 2016.

Atas inovasi dan prestasi yang diraih selama 3 tahun terakhir tersebut, maka tidak heran juga kalau akhir-akhir ini banyak instansi serta lembaga pemerintah dari daerah lain di Indonesia menjadikan BP2T Kota Tangsel sebagai rujukan dalam studi banding yang mereka lakukan terkait pengembangan badan atau lembaga perizinan di daerahnya masing-masing. 
 
https://suaratangsel.com/jadi-rujukan-bp2t-kota-tangsel-banyak-dikunjungi-instansi-pemerintah-daerah-lain-di-indonesia/

Kamis, 01 Desember 2016

MUI Desak Karaoke Matador Ditutup

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mendesak Pemkot untuk menutup Karaoke Matador. Jika tak juga diindahkan, para ulama akan terjun langsung menutup tempat hiburan malam tersebut.

Desakan MUI ini buntut dari dilarikannya belasan pengunjung di salah satu Karaoke Matador di Serpong ke Rumah Sakit (RS) Asshobirin pada Minggu (27/11) dini hari, karena mengalami gejala mual-mual setelah menenggak minuman keras (miras) snow white di tempat hiburan itu.
Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak menegaskan, pihaknya meminta tempat Karaoke Matador ditutup atau dicabut izin usahanya. “Kita meminta agar Pemkot tegas untuk mencabut izin Matador, bahkan menutupnya,”tegas Rozak.

Pria asal Serpong ini juga meminta Polres Tangsel harus mengurusut apa itu Snow White dan jenis obat apa yang dikandung di miras tersebut dan membuat pengunjung Karaoke Matador dilarikan ke rumah sakit.

“Kota Tangsel harus bebas dari narkoba, dan tempat maksiat, kalau tidak diusut masalah Karaoke Matador, kami akan kerahkan massa untuk menutupnya. Pemkot harus tanggap dan jangan diam untuk menyelesaikan masalah ini,”jelasnya.

Diketahui di Kota Tangsel, Karaoke Matador buka di tiga lokasi yakni, di Villa Melati Mas dan Ruko Golden Road Serpong Utara serta di Jalan Raya Taman Makam Pahlawan Seribu. Selain karaoke, Matador juga membuka panti pijat.

Sementara, penjualan miras Snow White di Karaoke Matador diduga ilegal. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras di Kota Tangsel.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangsel, Aminudin mengatakan setiap tempat yang menjual miras bisa dipastikan tidak memiliki izin. Karena Disperindag Kota Tangsel tidak pernah mengeluarkan izin. “Coba dicek itu izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP). Ada enggak itu TDUP-nya?” ungkap Aminudin.

Sebelum mengeluarkan TDUP, setiap tempat hiburan pasti ditanya terkait minuman apa yang dijual. Jika diketahui tempat hiburan tersebut menjual miras, maka TDUP tidak akan keluar.

“Saya tegaskan sekali lagi, Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan miras. Dalam waktu dekat ini kita sidak. Saya rapatkan dulu dengan atasan,” tambahnya.

Selama ini Pemkot cukup tegas terhadap peredaran miras. Setiap tempat hiburan yang beroperasi di Kota Tangsel diminta membuat pernyataan tidak menjual miras dan tidak menyediakan tempat yang mengarah ke tindak asusila.

Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Herman Cahyadi mengatakan, syarat membuat pernyataan tersebut dilakukan oleh penglola hiburan malam saat pengurusan izin Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata (TDUP).

“Sebelum mengeluarkan izin TDUP pengelola tempat hiburan pasti disodorkan surat pernyataan tersebut,” ungkap Herman.

Namun, jika tidak menaati surat perjanjian yang telah dibuat, BP2T menurut Herman, tidak bisa langsung mengambil tindakan. Pasalnya, semua pengawasan tempat hiburan di Tangsel adalah kewenangan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel.

“Budpar yang melakukan sosialisasi kepada tempat hiburan malam. Jika melanggar, Budpar bisa merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan,” tambahnya.

http://tangselpos.co.id/2016/11/30/mui-desak-karaoke-matador-ditutup/

Terkait Perumahan Salahi Aturan, Begini Komentar BP2T


Kepala Badan Perizinan dan Pelayanab Terpadu (BP2T), Indri Ardoyo, menegaskan, pihaknya tidak asal dalam pemberian izin. Terkait banyaknya perumahan yang sebelumnya disebut-sebut salahi aturan, dia tidak ingin disalahkan.

“Saya kan sifatnya memberi pelayanan administrasi. Sebelum mengeluarkan izin, ada persyaratan yang harus dipenuhi, kami memperhatikan itu,” ungkapnya.
 
Dia menyebut, misalnya, dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), BP2T lebih dulu memeriksa Advice Planning (AP). Dalam pemeriksaan itu, lanjut Indri, sejumlah regulasi tetap dijadikan pedoman.

“Ini terkait tata ruang, juga jarak dengan sepadan sungai. Kan ada aturannya, kalau sungai besar, misalnya bangunan harus berjarak 15 menter. Kalau AP tidak bermasalah maka tentu kami beri izin. Seandainya di lapangan tidak sesuai, berarti kan pelaksanaannya yang melanggar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, banyak perumahan di Kota Malang menyalahi aturan. Hal ini salah satunya berdampak pada rumah roboh di Perum Golden House Jalan Sigura-gura, akibat hujan deras beberapa waktu lalu.