Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tangerang Selatan terus
berbenah diri, mulai menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) berbasis teknologi digital
hingga pelayanan online berbasis internet, seperti Simponie SIUP TDP.
Diharapkan dengan inovasi dari sistem yang diterapkan tersebut semua
proses perizinan di Kota Tangsel dapat berjalan dengan mudah, cepat,
dan pasti.
Model pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) misalnya, sistem ini
diterapkan dengan maksud supaya semua proses izin yang selama ini
terpisah mulai dari persyaratan izin atau rekomendasi dari masing-masing
dinas teknis penerbit rekomendasi dapat dikelola oleh BP2T dalam satu
atap yang dikenal dengan istilah model pelayanan terpadu satu atap
(PTSA).
Dua model ini (PTSP dan PTSA) pada prinsipnya adalah memberikan
pelayanan dalam satu tempat bagi masyarakat. Hal tersebut tidak lain
bertujuan untuk memermudah, memercepat dan memberikan kepastian waktu
serta biaya, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Model layanan sistem PTSP dan PTSA ini dapat dioperasikan di satu
tempat oleh perangkat daerah yang berkaitan antara bidang perzinan,
dilakukan dengan menempatkan petugas perwakilan dari masing-masing Dinas
terkait. Antara lain, Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman, Dinas
Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya
Air, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika, Kantor Pemadam Kebakaran, Kantor Kebudayaan dan Pariwisata,
serta Kantor Pajak Pratama Serpong. Selain itu, ada loket baru dari
BPJS Ketenagakerjaan yang siap melayani para pengusaha (pemberi kerja)
untuk mendaftarkan para pekerjanya dan membayarkan iuran pada program
wajib pemerintah jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian,
masyarakat akan merasa dipermudah, dan tidak perlu lagi direpotkan
ketika hendak mengurus kelengkapan dokumen perizinan di Kota Tangerang
Selatan.
Inovasi yang dilakukan BP2T ini merupakan suatu bentuk implementasi
kebijakan walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang pada
tahun 2013 telah menginstruksikan agar :
a) Seluruh perijinan harus masuk ke PTSP;
b) PTSP terbagi dua yakni Pelayanan Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Bidang Pembangunan;
c) Cari model/sistem pengembangan PTSP yang sangat tepat bagi Kota Tangerang Selatan;
d) Masing-masing SKPD harus (rela) menyerahkan perijinan ke PTSP;
e) Semangat PTSP adalah semangat memberikan pelayanan perijinan dalam satu tempat bagi masyarakat.
Instruksi tersebut akhirnya dapat direalisasikan dalam bentuk
pelayanan perijinan yang dikenal dengan sistem PTSP dan PTSA dan
dikelola lansung BP2T kota Tangsel. Sistem pelayanan ini juga didukung
oleh sistem informasi yang dinamakan SIMYANDU (Sistem Informasi
Pelayanan Terpadu), sistem tersebut berbasis webbased, yang memungkinkan
untuk dapat diakses bukan hanya di internal BP2T melainkan dapat
diakses juga dari luar, semisal dari kantor walikota maupun dari tempat
lainnya selama memenuhi kriteria keamanan sistem yang dijalankan.
Selain SIMYANDU, BP2T juga mempunyai sistem dashboard yang berfungsi untuk memantau perizinan secara realtime, sistem ini dapat dijalankan dengan menggunakan mobile phone / smart phone. Begitu
juga dengan beberapa sistem lainnya, yang sudah diterapkan dalam rangka
mendukung PTSP dan PTSA dianataranya adalah SMS Gateway,
Digitalisasi Arsip, dan beberapa sistem digitalisasi lainnya yang
menunjuang pelayanan perijinan yang mudah, cepat, pasti dan biaya yang
ringan.
BP2T kota Tangsel juga telah mengembangkan sistem pelayanan dengan
menggunakan konsep Bisnis Intelegensi (BI) dimana sistem tersebut dibuat
sebagai controlling, yang melengkapi Website BP2T dengan
sistem pengaduan dan form pengecekan berkas pemohon, sehingga pemohon
dalam hal ini dapat mengecek secara langsung posisi. atau proses tahapan berjalannya berkas perizinan mereka.
Beberapa sistem tersebut di atas telah didukung dengan jaringan komputer dan server yang compatible.
BP2T kota Tangsel juga telah membangun jaringan LAN (Local Area
Network) dengan konsep pembagian 8 subnet dan memiliki 2 buah server
yang berfungsi sebagai server utama dan server backup (server internal).
BP2T Kota Tangsel juga telah menyewa server dari luar sehingga
meskipun server internal mati atau ada gangguan maka sistem pelayanan
masih dapat dijalankan. Dan, untuk mengamankan server dari gangguan
pihak luar BP2T juga telah memasang pengamanan dengan firewall dari cisco.
Untuk menguji keamanan sistem informasi tersebut, BP2T telah lolos dan
mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2013 dari British Standart Institute
(BSI) Internasioanal.
Sebelum menetapkan sistem pelayanan perizinan dengan konsep PTSP dan
PTSA, BP2T Kota Tangsel telah melakukan studi banding ke beberapa
daerah diantaranya Cimahi, Bali, Malang dan Makassar, dan sejumlah
daerah lainnya di Indonesia.
Wujudkan pelayanan perizinan dengan cepat dan pasti
BP2T kota Tangsel pun terus berbenah diri untuk mewujudkan pelayanan
perizinan yang maksimal kepada masyarakat, dengan mengepankan moto
“Dengan PTSP dan PTSA Kita Wujukan Pelayanan Perijinan Cepat dan Pasti”.
Sebelumnya, pengurusan perizinan IMB di kota Tangsel membutuhkan
waktu yang relatif lama, karena selain jarak antara satu Dinas dengan
Dinas terkait lainnya berjauhan, proses pengerjaan perijinan saat itu
juga masih menggunakan cara manual. Namun, setelah sistem PTSP dan PTSA
diterapkan dengan menggunakan teknologi digitalisasi kendala-kendala
tersebut di atas dapat diatasi.
Di tahun lalu, tepatnya pada 4 April 2015, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu kota Tangerang Selatan ini telah meluncurkan program Simponie,
sistem perizinan online SIUP TDP “One Day Clear”, yang peluncurannya
langsung dilakukan oleh walikota Airin Rachmi Diany, juga hadir
perwakilan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Ketua
DPRD Kota Tangsel, H. Moch. Romlie, dan sejumlah pejabat daerah
lainnya, termasuk para pengusaha dan tokoh masyarakat.
BP2T kota Tangsel juga telah berinovasi untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan menghadirkan sejumlah program seperti membuka
loket atau gerai pelayanan di hari Sabtu, weekend.
Dan, membuka loket pelayanan (gerai) perizinan di setiap kantor
Kecamatan dan Kelurahan. Sebagai payung hukumnya, Walikota telah
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota No: 503/Kep.92-Huk/2016
tentang Tempat Pelayanan Perizinan BP2T tertanggal 18 April 2016,
sehingga sejak saat itu masyarakat dapat mendaftarkan perizinannya
di kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Tangsel.
Karena itu, tidak heran kalau berbagai penghargaan atau pengakuan
kemudia diberikan kepada BP2T kota Tangsel, mulai dari Top 99 Invovasi
Layanan Publik Indonesia, tahun 2014, dan penghargaan bergengsi berupa
SN ISO 9001:2008 serta dari Sucofindo serta sertifikasi ISO 27001:2013
dari British Standart Institute (BSI) Internasioanal pada tahun 2016.
Atas inovasi dan prestasi yang diraih selama 3 tahun terakhir
tersebut, maka tidak heran juga kalau akhir-akhir ini banyak instansi
serta lembaga pemerintah dari daerah lain di Indonesia menjadikan BP2T
Kota Tangsel sebagai rujukan dalam studi banding yang mereka lakukan
terkait pengembangan badan atau lembaga perizinan di daerahnya
masing-masing.
https://suaratangsel.com/jadi-rujukan-bp2t-kota-tangsel-banyak-dikunjungi-instansi-pemerintah-daerah-lain-di-indonesia/