Rabu, 31 Agustus 2016

Jurus Mudah Urus Izin di Tangsel, 'Jemput Bola' ke Kecamatan

Pengurusan perizinan tak seharusnya dipersulit. Begitulah ide Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yang akan mendekatkan layanan pengurusan perizinan kepada masyarakat, mulai April mendatang.

Alih-alih menunggu di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Pemkot Tangerang Selatan akan menjemput bola ke kecamatan-kecamatan. Total ada tujuh kecamatan yang akan memberikan layanan pengurusan perizinan.

Kepala BP2T Dadang Sofyan mengatakan layanan ini diberikan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang ingin mengurus izin dan terkendala akses Internet, bisa langsung datang ke kantor kecamatan.

Layanan di kecamatan ini berbasis online. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bilang, kehadiran layanan di kantor kecamatan ini diberikan supaya publik lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan perizinan.

“Ini serba mudah dan gratis,” kata Wali Kota Airin.

Kantor BP2T Kota Tangerang Selatan memang terkenal dengan terobosan pelayanannya. Seperti baru-baru ini mereka meluncurkan teknologi disposisi digital, yang memudahkan surat menyurat di kantor itu.

Sistem yang disebut Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker) ini membuat surat menyurat via Internet langsung masuk ke inbox dinas atau badan yang dituju oleh masyarakat. Teknologi ini yang pertama di Indonesia dan BP2T yang pertama mendapatkan ISO 270001 atas layanan itu.

Sisumaker sendiri akan di-upgrade menjadi certificate authority, yang melegalisasi paraf digital dan tanda tangan surat. Ini akan dilakukan begitu Sisumaker berjalan lancar.

BP2T sendiri diluncurkan pada 2009, dengan tujuan mempermudah masyarakat Tangsel mengurus perizinan. Ada 22 jenis perizinan yang bisa diurus di badan ini. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan, Pemanfaatan Ruang, Lokasi, Usaha Industri, Jasa Konstruksi, Pusat Perbelanjaan, dan sebagainya.  


Transaksi Mencurigakan di CV Ratu Samagat Milik Akil Capai Rp 100 M

CV Ratu Samagat, perusahaan di Pontianak, Kalbar, milik istri Akil Mochtar diduga menjadi tempat pencucian uang. Penegak hukum mengendus transaksi mencurigakan hingga angka Rp 100 miliar.

\\\"CV RS transaksi sejak 2010 total mencapai Rp 100-an miliar,\\\" tutur seorang penegak hukum yang enggan disebutkan namanya, Rabu (9\/10\/2013).

Salah satu yang dicurigai adanya transfer dalam jumlah besar dari pengacara Susi Tur Andayani, yang kini dijadikan tersangka. CV tersebut juga diduga memiliki laporan keuangan yang menimbulkan kecurigaan.

Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, membenarkan perusahaan itu dimiliki oleh istri Akil, Ratu Rita. Namun soal dugaan pencucian uang, dia tak mau berkomentar banyak. Yang jelas, Ratu Rita memastikan perusahaan itu berjalan seperti biasa.

\\\"Saya hanya disampaikan, perusahaan itu jalan secara administrasi secara biasa,\\\" jelasnya.

\\\"Penjelasan beliau dari istrinya, ada CV Ratu, bergerak dalam bidang banyak, ada perkebunan, arwana, valuta asing, dan macam-macam usahanya,\\\" sambung Tamsil saat dihubungi detikcom.

Dalam dokumen Badan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Pontianak, Kalbar, tertulis CV Ratu Samagat berkantor di rumah mewah Akil di Jalan Karya Baru No 20, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat.

http://news.detik.com/berita/2382930/transaksi-mencurigakan-di-cv-ratu-samagat-milik-akil-capai-rp-100-m

Minggu, 21 Agustus 2016

Warga Rasau Jaya Protes, Tower Tak Punya Izin

Salah satu warga Rasau Jaya Umum, Basuki Rahmad.ketika dikonfirmasi media dilokasi dibangunya tower , mengaku belum pernah memberikan dukungan atau izin kepada perusahaan yang mendirikan tower,  namun anehnya tiba-tiba bangunan tower itu berdiri didekat rumahnya.

‘’Basuki curiga bangunan tower itu ilegal lantaran sesuai aturan seharusnya warga yang berdekatan dengan bangunan tower  dimintai izin terlebih dahulu. ‘’tapi justru warga yang tinggalnya jauh  dari bangunan tower  yang menandatangi persetujuan dibangunya tower  ‘’ sehingga ada yang janggal kata Basuki.

‘’Basuki meminta kepada perusahaan yang membangun tower itu PT Daya Mitra Telekomunikasi, agar melangkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila izin-iznya belum lengkap agar dihentikan terlebih dahulu sampai izinya lengkap, selain itu ia juga meminta agar perusahaan yang membangun tower membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab apabila tower itu tumbang dan  ada dampak lain seperti radiasi, dibuat dulu pernyataanya ‘’sebelum ada pernyataan tertulis warga tidak akan memberikan ijin lingkungan, ujarnya.

Selanjutnya disampaikan juga oleh Hamdani yang merupakan warga setempat, ia sangat menyayangkan adanya bangunan tower yang  dibangun didekat rumahnya diduga belum memiliki izin lengkap ,’’tapi sudah  dikerjakan dan hampir selesai, ia  mempertanyakan kinerja Instansi pemberi izin seperti Dinas Cipta Karya, BPMPT,BPN dan Pemkab Kubu Raya yang diduga kecolongan…???.

‘’Hamdani meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kubu Raya untuk sementara agar menyegel bangunan tower itu atau membongkarnya, karena bangunan itu dibangun diduga belum memiliki izin [(imb)  karena dari awal dikerjakan tidak terpasang No IMB diproyek bangunan tower itu.

Camat Rasau Jaya, Suhartono ketika dikonfirmasi dirumahnya mengaku telah menerima pengaduan dari warga terkait bangunan tower  diduga belum memiliki izin, ‘’  namun Suhartono meminta permasalahan bangunan tower  itu bicarakan kembali supaya ada solusi yang baik dan jangan dibesar-besarkan, ‘’tunggu pak kades pulang dari Jakarta nanti kita rembuk kembali kata Suhartono.

http://portalkriminal.com/index.php/home/kriminal-daerah/38219-warga-rasau-jaya-protes-tower-tak-punya-izin

Perusahaan Wajib Punya Sertifikat HAM

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satgas 115 sedang menyusun kriteria usaha perikanan tangkap yang bakal diwajibkan memiliki sertifikat hak asasi manusia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan telah mengatur ketentuan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada pengaturan teknis sehingga sertifikasi hak asasi manusia (HAM) belum berjalan.

Ketua Staf Ahli Komandan Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengakui sertifikasi HAM menyebabkan beban operasional pelaku usaha ber tambah. Karena itu, pemerintah akan memilah kriteria usaha yang dinilai sanggup menjalankan aturan tersebut.

“Tidak mungkin perusahaan kecil dan nelayan terkena aturan. Kami tengah menyusun detail seperti skala usaha, jumlah karyawan. Ini nanti diatur dalam permen mengenai mekanisme sertifikasi yang selesai 10 Desember 2016,” katanya dalam acara Asean Workshop on Forced Labour in Fi shing Industry, Senin (15/8/2016).

Permen 35/2015 sebagai ketentuan umum pengaturan HAM di bidang perikanan yang memuat tiga ketentuan pokok. Pertama, standar HAM yang mengacu pada prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. Kedua, uji tuntas kepada pelaku usaha agar memenuhi standar HAM. Ketiga, pemulihan HAM atau reparasi para korban dari pelanggaran HAM.

Achmad menilai sertifikasi HAM penting untuk melindungi anak buah kapal (ABK) di bidang perikanan tangkap. Perlindungan itu meliputi hak mendapatkan standar kesejahteraan, jaminan sosial, dan larangan intimidasi serta kerja paksa.

Sertifikat HAM akan diterbitkan oleh lembaga penilai yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lembaga itu beranggotakan para pemangku kepentingan terkait seperti Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat, dan ahli.

Tanpa sertifikat HAM, pebisnis tidak dapat memperoleh izin-izin usaha seperti surat izin penangkapan ikan. Menanggapi rencana itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long-line Indonesia (ATLI) Dwi Agus Sis-wa Putra menilai sampai saat ini belum ada kasus pelanggaran HAM skala berat yang dilakukan oleh pengusaha dalam negeri.

Bahkan, menurut dia, perselisihan terkait gaji dan kesejahteraan pun tidak menonjol. “Sejak saya mengenal usaha perikanan tangkap tidak pernah ada masalah. Ini bisa dilihat dari keinginan orang untuk menjadi ABK sangat banyak. Justru mereka rata-rata jarang mau digaji, kebanyakan minta bagi hasil,” katanya kepada Bisnis.

Dwi berharap agar sertifikasi HAM dapat memperbaiki iklim usaha perikanan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak negara-negara Asean untuk sama-sama memberlakukan sertifikasi HAM seperti halnya Indonesia.

Susi mengatakan negara-negara Asean meliputi Indonesia, Myanmar, Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malaysia berkontribusi 20,7% dari total produksi perikanan tangkap dunia.

Namun, bisnis perikanan di kawasan ini kerap disertai eksploitasi pekerja secara berlebihan. “Kami meminta ada peraturan serupa di negara lain. Langkah ini harus menjadi kehendak politik di Asean.”
Chief of Mission International Organization for Migration (IOM) Mark Getchell Indonesia mengapresiasi langkah Indonesia menerapkan sertifikasi HAM. Bahkan, dia mengamati komitmen pemerintah telah dimulai sejak pengungkapan kasus penyiksaan 1.000 pekerja asing di Benjina, Maluku pada awal 2015.

http://koran.bisnis.com/read/20160816/452/575550/perusahaan-wajib-punya-sertifikat-ham

RI Bakal Punya Perusahaan Kartu Kredit Nasional

Indonesia dalam waktu dekat akan mendirikan switching company lokal. Saat ini switching company yang digunakan Indonesia masih berasal dari asing seperti Visa dan Master Card.

Menurut Peraturan Bank Indonesia nomor: 10/8/PBI/2008, switching company adalah perusahaan yang mengoperasikan sistem yang digunakan untuk meneruskan (switching/routing) transaksi alat pembayaran menggunakan kartu dari sistem financial acquirer tertentu ke sistem penerbit untuk kepentingan otorisasi. Perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar financial acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi alat pembayaran menggunakan kartu.

Rencana pembentukan switching company nasional ini ditandai dengan adanya pernyataan tegas Bank Indonesia untuk mendukung proses bisnis ini.

"Bu Rini sudah mengajukan izin untuk switching company. Kita sudah tegaskan bahwa kita setuju untuk berdirinya perusahaan switching atau perusahaan prinsipal (perusahaan utama). Saat ini BI, kita setuju BUMN membentuk prinsipal," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowrdojo di Kampung Rawa, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Sebagai tindak lanjutnya, izin tertulis akan segera dikeluarkan oleh BI dalam waktu dekat. Switching Company nasional ini akan dibentuk oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bila izin ini keluar, diharapkan pembentukan badan usaha baru ini dapat segera dilaksanakan.

Apa lagi saat ini, secara infrastruktur Indonesia sudah bisa dikatakan lengkap salah satunya ditandai dengan keberadaan satelit khusus perbankan yang dimiliki oleh PT bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sekarang tinggal dilaksanakan," tandasnya.

Dengan memiliki switching company sendiri, perbankan Indonesia dapat memberikan pelayanan perbankan dengan biaya yang lebih rendah. Selama ini, biaya jasa perbankan yang harus ditanggung masyarakat tergolong tinggi karena bank-bank nasional masih menggunakan switching company dari luar negeri seperti Visa dan Master Card.

http://finance.detik.com/read/2016/08/18/193815/3278464/5/ri-bakal-punya-perusahaan-kartu-kredit-nasional

Jumat, 12 Agustus 2016

Alfamidi Sengaja Sepelekan Perwal Tangsel No. 2 Tahun 2013

Bukan rahasia umum lagi, sejumlah pengelola maupun pemilik pusat perbalanjaan  di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyepelekan izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan izin usaha toko modern (IUTM) sesuai peraturan yang ada.

Tokoh modern Alfamidi misalnya,  sebagaimana diakui staf bagian perizinan PT. Midi Utama Indonesia corporate yang memayungi usaha toko modern Alfamidi dan berkantor pusat di Jalan MH. Thamrin No. 9, Cikokol Tangerang, Banten,  mengakui  bahwa dari 35 atau 36 AlfaMidi yang beroperasi di Tangsel, baru 6 atau 7 yang sudah memiliki izin usaha.mengakui  bahwa dari 35 atau 36 AlfaMidi yang beroperasi di Tangsel, baru 6 atau 7 yang sudah memiliki izin usaha.(Lihat : https://suaratangsel.com/puluhan-alfamidi-di-tangsel-tak-kantongi-izin-usaha-toko-modern/)

Padahal, kegiatan usahanya tokoh modern ini sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Berbeda dengan staf bagian perizinan PT. Midi Utama Indonesia, corporate communication pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya bagian dari group perusahaan dari PT. Midi Utama Indonesia, justru mengklarifikasi pernyataan rekannya di PT. Midi Utama Indonesia.

Menurut Budi Susanto, “Baik itu Alfamart atau Alfamidi, selalu mengikuti peraturan pemerintah daerah di mana pun berada, terkait permasalahan ini, kami akan selalu mengikuti peraturan yang ada, kalau misalkan ada jeda waktu dalam proses pengurusannya itu bisa saja terjadi,” ujarnya (21/6).

Budi juga menambahkan, bahwa toko modern Alfamidi atau Alfamart yang beroperasi di Tangsel saat ini sudah mengantongi izin lain selain IUTM. “Dari laporan tim, beberapa izin sudah kita dimiliki, baik izin lingkungan seperti Rt/Rw, lalu izin tingkat kelurahan dan kecamatan. Hanya saja izin usaha toko modern atau IUTM yang belum kami miliki,” tambah Budi.

Pernyataan Budi ini, mengandung kejanggalan, di satu sisi ia menafikan, di sisi lain ia mengiakan kalau sebagian dari Alfamidi di Tangsel belum memiliki IUTM.

Sementara itu, Herman Susilo, Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Perekonomian dan Kesra Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan, mengatakan apa yang disampaikan Budi tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari persyaratan untuk dapat mengurus IUTM, yang diatur dalam Perwal Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaanpasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, karenanya apabila persyaratan sudah terpenuhi maka dalam tenggang waktu 5 (lima) hari, izin tersebut sudah harus dikeluarkan oleh bagian perizinan. “Jika memang persyaratannya sudah lengkap, kenapa izinnya tidak di urus.”tegasnya.

Ia pun menambahkan, “Hingga saat ini belum ada permohonan pembuatan IUTM dari pihak Alfamidi yang datang ke saya,” ungkap Herman, (23/6).

Karena itu menurut Herman, “Kuat dugaan ada indikasi penyepelean peraturan yang dibuat pemerintah kota yang mengharuskan dan mewajibkan setiap toko modern untuk memiliki IUTM,” ujarnya.

Dan, untuk membuktikan apakah benar pihak Alfamidi telah memiliki izin-izin sebagaimana disampaikan di Budi Susanto, suaratangsel.com berusaha mohon izin kepada pihak Alfamidi untuk dapat menunjukan beberapa izin yang katanya sudah dikantongi tersebut. Namun sebagai corporate communication, perusahaan ini enggan menunjukkannya dengan alasan itu merupakan rahasia perusahaan. “Kami tidak bisa menunjukan izin-izin yang telah kami miliki, karena itu rahasia perusahaan, jika saya menunjukkannya, itu sama saja saya membongkar isi dapur perusahaan,” pungkasnya.
 
https://suaratangsel.com/alfamidi-sengaja-sepelekan-perwal-tangsel-no-2-tahun-2013/

Puluhan AlfaMidi di Tangsel Tak Kantongi Izin Usaha Toko Modern

Puluhan toko modern AlfaMidi di kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata tidak mengantongi IUTM sebagai legalitas bentuk kegiatan usahanya.  Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangsel, Taufik MA, SE beberapa waktu lalu.

Apa yang diungkapkan Taufik itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tangsel, Aep Jajat Sudrajat ketika dikonfirmasi suaratangsel.com pada Selasa (7/6) lalu.

“Ada beberapa toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM), kami belum menghitung berapa angka pastinya, namun kami telah mengirim dua kali surat peringatan ke kantor pusat toko modern tersebut, agar mengurus izinnya,”ungkap Aep.

Menanggapi permasalahan itu, Subagya salah satu staf bagian perizinan PT. Midi Utama Indonesia, yang merupakan operator jaringan ritel AlfaMidi, AlfaExpress dan Lawson, saat ditemui di kantornya di Jalan MH. Thamrin No. 9, Cikokol Tangerang, Banten,  mengakui  bahwa dari 35 atau 36 AlfaMidi yang beroperasi di Tangsel, baru 6 atau 7 yang sudah memiliki izin usaha.

“Sekitar 35 sampai 36 toko AlfaMidi yang ada di Tangsel, sekitar 6 sampai 7 toko sudah memiliki IUTM, sisanya kami mengakui belum memiliki, namun semuanya sedang dalam proses,”akunya kepada suaratangsel.com pada Rabu (8/6).

Subagya pun tak menyangkal  kalau sebagian besar toko modern Alfamidi di Tangsel tidak memiliki IUTM  tapi sudah beroperasi sejak tahun 2014.

Itu berarti, ketentuan agar toko modern harus memiliki IUTM tidak dipatuhi AlfaMidi.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko tidak diindahkan AlfaMidi. Hal ini tentunya berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Tangsel.

https://suaratangsel.com/puluhan-alfamidi-di-tangsel-tak-kantongi-izin-usaha-toko-modern/

BP2T Keluarkan 48 Izin Kuliner

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, selama semeter I tahun 2016 sudah mengeluarkan 48 izin usaha kuliner.

"Dari tahun ke tahun usaha kuliner terus tumbuh. Hingga semester satu saat ini sudah ada peningkatan sekitar 11 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama," ujar Kepala BP2T Kota Pontianak, Junaidi, Jumat.

Junaidi menjelaskan, dari sisi lokasi usaha ini sudah menyebar di berbagai kawasan di Kota POntianak. Tidak seperti tahun sebelumnya izin yang masuk masih terpusat di tengah kota.

"Saat ini di daerah pinggiran orang sudah berani buka usaha. Buktinya memang banyak maju," katanya.

Banyaknya perizinan yang diajukan khususnya di bidang kuliner di Pontianak tidak terlepas dari kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan layanan yang diberikan. Apalagi ada program gratis membuat perizinan usaha bagi usaha mikro kecil.

"Izin kita bisa keluarkan dalam sehari jadi dan kita keluarkan asalkan syarat yang diajukan lengkap," katanya.

Terkait program pembuatan izin gratis dalam tiga bulan dengan target 4.000 izin usaha mikro kecil diterbitkan, saat ini sudah melampaui target.

"Dalam program izin gratis sudah kita keluarkan ada 4.678 izin usaha mikro diterbitkan," katanya.

http://www.antarakalbar.com/berita/342493/bp2t-keluarkan-48-izin-kuliner