Minggu, 27 November 2016

Program Sapu Bersih, BP2T Jamin Bebas Pungli

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak, Junaidi menjamin tidak adanya pungli di lingkungan BP2T Pontianak. Antisipasi pungli kata Junaidi sudah mulai di lakukan sejak 2014 lalu. Hal tersebut dilakukan diakuinya karena BP2T merupakan pelayanan publik yang rawan pungli.

"Seperti kita ketahui BP2T merupakan pelayanan publik yang rawan pungli. Alhamdulillah kita sudah mengantisipasi dengan pelayanan menggunakan sistem dengan IT dan sangat transparan. Jadi semua inovasi dilakukan untuk mencegah pungli. Apalagi dengan pelayanan izin online sehingga pertemuan antara pemohon dan pihak yang mengurusi minimal," ujar Junaidi pada Jumat, (25/11/2016).

Untuk menghindari pungli pada 2016 pelayanan singkat yang sedang trend yaitu penerapan perizinan paralel.

Pada 2013 lalu, BP2T membangun sistem yang disebut sistem layanan terpadu atau Sisyandu, hingga pada versi sekarang masyarakat sudah bisa menggunakan sms gateway. Sehingga masyarakat bisa melaporkan langsung jika menemukan pungli.

"Bahkan sebelum ribut-ribut sapu bersih (Saber) pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mencegahan pungli. Pemerintah juga sangat komitmen dan menindak tegas jika adanya pungli seperti yang terjadi baru ini. Kita berani menjamin di BP2T tidak ada pungli, asalkan masyarakat berpartisipasi jangan memberi," ujarnya.

Salah satu upaya menghindari pungli, BP2T menerapkan pelayanan berbasis online. Masyarakat melalui sistem yang ada bisa melakukan registrasi pendaftaran 17 izin yang dilayani BP2T.

Masyarakat secara otomatis bisa mendaftar dimana pun dan kapan pun. Selain secara online pada Oktober BP2T juga akan melayani pelayanan berbasis aplikasi via android.

Khusus untuk izin usaha, mikro, kecil dan menengah menggunakan tanda tangan elektronik. Pemohon kata Junaidi juga bisa melakukan print out sendiri,

"Jadi kami memberikan kemudahan dan kenyaman kepada masyarakat. Nantinya kami juga akan mengembangkan arsip digital,"ujarnya.

http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/26/program-sapu-bersih-bp2t-jamin-bebas-pungli

Rabu, 09 November 2016

Dana Koordinasi BTS Rp 45 M, Diduga Mengalir ke Pejabat Kota Tangerang

Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang disebutkan sejumlah pihak marak tidak mengantongi ijin. Disinyalir bahkan ada dana ‘koordinasi’ yang ditaksir sampai senilai Rp. 45 miliar ke banyak pejabat terkait proses mendirikan menara tersebut.

Sejumlah oknum lurah, camat, Dinas Kominfo, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangerang, disebut Ade Yunus, Direktur Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Indonesia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga mengambil keuntungan dari pembangunan menara BTS.

Menurutnya, soal proses pembangunan menara BTS yang terindikasi telah mengalir dana koordinasi ke kantong para oknum pejabat, Ade beralasan karena pihaknya sudah melakukan advokasi mengawal regulasi BTS, melakukan investigasi, memverifikasi data serta memintai keterangan sejumlah pihak selama hampir dua tahun.

“Kalau dari kantor kontraktor itu anggaran yang dikeluarkan untuk undertable berkisar 90-100 Juta, itu untuk 1 titik tower, rincian aliran dananya nanti kita akan sampaikan dalam laporan, silahkan teman-teman hitung sendiri jika di kota ini ada berdiri 450 BTS, berarti dana Kordinasi mencapai 45 miliar,” tutur Ade.

Maka dari itu Ade mengakui bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan Pemerintah Kota Tangerang dalam bentuk surat, kajian, audiensi, termasuk mengkritisi di sejumlah media.

“Saya heran Pemerintah Kota Tangerang tidak tanggap dan serius menyoroti persoalan BTS ilegal ini, bahkan terkesan melakukan pembiaran praktik dugaan gratifikasi yang dilakukan sejumlah oknum. Sudah hampir dua tahun kita ingatkan, tapi prilaku tersebut semakin menggurita, dalam waktu dekat ini kita akan segera Laporkan ke aparat penegak hokum,” tandas Ade Yunus. 
 
http://www.penamerdeka.com/4866/dana-koordinasi-bts-rp-45-m-diduga-mengalir-ke-pejabat-kota-tangerang.html

Karena Ilegal, Menara BTS Sukasari Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Menara Base Transceiver Station (BTS) ilegal di Jalan MT Haryono, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang akhirnya resmi disegel Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Kamis (11/8).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Hukum Peraturan Daerah (Gakumda) Hendriansyah Reza mengatakan, bahwa penyegelan dilakukan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan penyegelan, kita sudah koordinasi dengan camat dan Infokom, memang dipastikan BTS itu tidak ada izin, setelah kita koordinasi, maka kita lakukan penyegelan pada hari ini,” ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sudah berani melawan hukum, kata Reza, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kita akan berikan sanksi sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang BTS (Base Transceiver Station) atau menara tower. Kita akan panggil pengusahanya,” pungkasnya.

Reza juga menjelaskan, kedepan, pihaknya akan memberikan pengawasan yang lebih intensif terhadap pembangunan BTS yang ada di kota layak huni tersebut.

“Kita akan rapatkan dengan Asisten Daerah sebagai ketua tim penegakkan Perda dan kita akan terus lakukan koordinasi dengan Infokom, Lurah dan Camat,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur LSM Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Indonesia, Ade Yunus mendesak agar Satuan Polisi Pamong Paja (Satpol PP) Kota Tangerang segera melakukan penertiban.

Pasalnya dikatakan Ade, sesuai Perwal nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi setiap penyedia BTS harus mengantongi IMB yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang.

Berdasarkan aturan itu kata Ade, jika pembangunan menara BTS tidak mengantongi izin, maka sudah seharusnya penyedia menara itu diberikan sanksi adminstratif hingga pembongkaran.
 
http://www.penamerdeka.com/4906/karena-ilegal-menara-bts-sukasari-disegel-satpol-pp-kota-tangerang.html

Di Lengkongwetan Tangsel Berdiri BTS Diduga Ilegal

Bangunan menara Base Transceiver Station (BTS) diduga ilegal berdiri di Kelurahan Lengkongwetan, Kecamatan Serpong. Ini lantaran BTS tersebut tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dadang Sofyan belum tahu adanya pembangunan BTS yang belum berizin.

”Saya telusuri dulu, apakah sudah berizin atau belum. Kalau tidak ada IMB, ya harus ditindak,” katanya, Rabu (9/11).

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel Sukanta, mengatakan, untuk BTS di Kelurahan Lengkongwetan, sudah ada rekomendasi.

”Tapi kalau soal izin atau tidak itu ranah BP2T,” ujarnya.

Salah satu warga Lengkongwetan, Irma mengaku bingung adanya pembangunan BTS yang berdekatan karena hanya berjarak 100 meter. ”Kok bisa ya, ada dua BTS berdekatan,” jelasnya kepada awak media. 
 
http://www.penamerdeka.com/7167/di-lengkongwetan-tangsel-berdiri-bts-diduga-ilegal.html

Kepala BP2T Kota Tangsel Dukung Seruan Menpan RB untuk Berantas Pungli

Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2016 berupa seruan untuk memberantas praktek yang telah meresahkan masyarakat ini.

Tidak hanya bersifat internal Kementerian PANRB, Surat Edaran  tersebut juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selain itu, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli untuk bersama-sama bersinergi memberantas pungli.

Seruan Menteri PANRB ini disambut positif Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Dadang Sofyan, MM. Menurut Dadang Sofyan praktik pungli yang merupakan penyakit menahun dan telah meresahkan masyakat itu harus segera diberantas sampai ke akar-akarnya. Salah satu upaya untuk memberantasnya adalah dengan cara mengidentifikasi area mana yang berpotensi terjadinya pungli dan mengambil tindakan atau langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

Kemudian, memperketat sistem pengawasan dengan sistem pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan secara berkala dan berjenjang. Menerapkan sistem pelayanan berbasis teknologi (IT) guna mengurangi pertemuan langsung  antara pemberi dan penerima layanan, seperti sistem pelayanan perizinan online untuk pelayanan SIUP dan TDP, dan membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan. Bahkan, untuk akhir tahun ini semua perizinan yang menjadi kewenangan Kepala BP2T ditargetkan akan dilaksanakan secara online. Untuk mewujudkan hal tersebut seluruh tim IT BP2T saat ini sedang menyiapkan sistem aplikasinya.

“BP2T ini selalu mendapat sorotan publik sebagai tempat layanan publik yang rawan terjadi pungli, padahal tidak demikian adanya, karena selain sistem pengawasan internal yang diterapkan di Badan ini cukup ketat dan berjenjang, sistem pelayanan yang dikembangkan di BP2T juga telah menggunakan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi sehingga dengan sistem tersebut tidak ada satu pun pegawai bisa mengambil kesempatan atau memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk memperoleh keuntungan dari semua proses pelayanan perizinan yang dilberikan kepada masyarakat,” ucap Dadang Sofyan tegas.

Lebih lanjut Dadang Sofyan mengatakan bahwa upaya pemberantasan pungli di BP2T juga sejalan dengan kebijakan Walikota Tangerang Selatan, Hj Airin Rachmi Diany, SH, MH yang secara tegas mengatakan tidak akan toleran dengan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang kedapatan melakukan kegiatan pungli, sanksinya adalah dimutasi atau diberhentikan.

Sikap tegas Walikota Airin Rachmi Diany dalam pemberantasan pungli ini akan diwujudkannya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas “penyakit” yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Terkait sikap Walikota Airin Rachmi Diany terhadap pemberantasan pungli, Dadang Sofyan pun menyampaikan, bahwa ia juga akan bersikap sama terhadap oknum pegawai Badan yang kedapatan melakukan praktek pungli dalam setiap proses perizinan yang dilakukan di BP2T Kota Tangerang Selatan. Sebagai aparatur sipil negara atau abdi masyarakat, memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam bentuk layanan prima atau excellence service adalah suatu keharusan.

Hal inilah yang mendasari BP2T Kota Tangerang Selatan dalam mencanangkan tahun 2016 ini sebagai tahun terwujudnya pelayanan prima, dengan motto “Kepastian Izin dengan Tidak Mempermudah dan Tidak Mempersulit” yang selama ini menjadi spirit setiap aparatur di Badan yang dipimpinnya selama beberapa tahun terakhir. Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan pelayanan, BP2T juga membuka layanan hotline pengaduan di nomor 088214124744.
 
http://palapanews.com/2016/11/04/kepala-bp2t-kota-tangsel-dukung-seruan-menpan-rb-untuk-berantas-pungli/

BP2T Riau Jadi Percontohan Nasional

Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) akan ditetapkan menjadi percontohan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia.
 
"BP2T akan ditetapkan sebagai percontohan bagi Provinsi lain di Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional dan Hari Rembug Integritas Nasional," ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).
 
Tak lupa, ia pun mengimbau BP2T untuk menjaga predikat percontohan tersebut dengan menerapkan pelayanan yang praktis dan efisien melalui websitebp2t.riau.go.id. Sehingga, perizinan penanaman modal, Izin Usaha Perubahan, Izin usaha Perluasan semakin dipermudah.
 
"Melalui website ini permohonan untuk memperoleh perizinan atau non perizinan dinilai efisien dan transparan," tuturnya.
 
http://riauone.com/nusantara/BP2T-Riau-Jadi-Percontohan-Nasional

Lumentut:Izin tak Sesuai Peruntukan, JLe’s Harus Ditutup

Keberadaan sejumlah usaha yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan seperti izin, mendapatkan “warning” dari Wakil Walikota Manado, Mor Dominius Bastiaan. Wawali dengan tegas, meminta kepada instansi terkait, agar segera melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha, untuk melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, terkait izin, apakah sesuai atau tidak. Salah satu tempat usaha yang mendapat perhatian khusus dari Wawali, adalah JLe’s, dimana izinnya tidak sesuai.

Wakil Walikota Manado Mor D Bastiaan, memerintahkan kepada instansi terkait untuk turun lapangan memerikasa kembali dokumen JLe’s, dengan membuat tim terpadu terdiri dari, BP2T, Dispenda, Pariwisata, Bagian Ekonomi, Pol PP, Inspektorat, Bagian Hukum serta staf ahli.

“Coba kalian instansi terkait segera turun lapangan untuk periksa izin JLe’s, setau saya izinnya tidak lengkap,” terang Mor, Selasa (1/11) saat pimpin rapat di ruang serbaguna.

Mor juga menegaskan, dinas pariwisata dan bagian ekonomi harus jelas mengeluarkan rekomendasi tempat usaha.

“Jika benar JLe’s tidak melengkapi dokumen harus segera tutup usaha tersebut. Setau saya izinnya hanya lapangan futsal tetapi saat ini sudah melebar ke usaha yang lain,” tandas Mor biasa disapa.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Bismark Lumentut, kepada www.KabarKawanua.com, mengatakan pihak BP2T, telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke JLe’s, dan mendapati bahwa izinnya tidak sesuai.

“JLe’s terang-terangan telah melanggar aturan, karena izin yang ada hanya izin Futsal, Biliard. Manager JLe’s juga mengataan bahwa telah memiliki izin caffe dan restoran, sedangan yang kami dapatkan, mereka memiliki tempat hiburan malam, yang apabila hanya mengguakan izin caffe, itu artinya tidak sesuai peruntukan,” ujar Lumentut.

Ditambahannya, berjalannya usaha JLe’s dengan izin yang tidak sesuai peruntukan, harusnya diberikan sanksi tegas oleh instansi penegak perda.

“Harusnya JLe’s ditutup, karena sudah terang-terangan melakukan pelanggaran, karena apapun alasannya, para pelaku usaha tidak boleh melanggar aturan yang ada dalam sistem,” tandas Lumentut.
Penanggung jawab JLe’s, saat dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi, terkait hal ini, tidak bisa ditemui,  karena alasan tertentu.
 
http://www.kabarkawanua.com/2016/11/03/lumentutizin-tak-sesuai-peruntukan-jles-harus-ditutup/

Syarat Urus Izin Usaha Optik

Berikut dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin usaha Optik, ke BP2T Kota Pontianak:

1. Surat permohonan dari perorangan atau badan hukum.
2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
3. Pas Photo ukuran 3?4 dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
4. Fotocopy izin gangguan (HO).
5. Fotocopy dan asli surat izin atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri & Anggota TNI/Polri).
6. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh notaris untuk penyelenggaraan yang berbentuk bukan perorangan.
7. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan.
8. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemprosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
9. Daftar pengawai serta tugas dan fungsinya.
10. Sertifikasi dari organisasi profesi/asosiasi.
11. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan.
12. Denah ruangan dibuat dengan skala 1 : 100.
13. Denah lokasi optikan.
14. UKL/UPL/SPPL Sesuai besaran Dampak Lingkungan.
15. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
16. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
17. Map Buffalo warna coklat Tua.


http://pontianak.tribunnews.com/2016/11/07/syarat-urus-izin-usaha-optik